Jumat, 19 April, 2024

PTPN VIII: Markaz Syariah FPI Ada di Areal Milik Kami

"Betul kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami“

MONITOR, Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII, Venny Octariviani, mengklaim bahwa pihaknya tidak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki FPI itu. Namun, kepada seluruh pemilik bangunan yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

“Betul kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Venny mengklaim bahwa pesantren tersebut berdiri di atas lahan yang merupakan aset milik PTPN VIII. Menurut Venny, somasi kepada pesantren tersebut bukan kali ini saja.

- Advertisement -

Venny mengatakan, proses ambil alih lahan milik PTPN VIII itu sudah berlangsung sejak lama. “Prosesnya sudah panjang dan bertahun-tahun,” katanya.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, juga membenarkan perihal somasi terhadap Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung tersebut.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar surat berkop PTPN VIII kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung untuk segera dikosongkan. Surat somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 itu tertanggal 18 Desember 2020.

Surat itu menyebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Surat itu mengatakan pendirian pesantren di atas aset milik PTPN VIII tersebut merupakan bentuk tindak pidana penggelapan atas barang yang tak bergerak.

Melalui surat itu pula, PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.

“Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat,” tulis surat tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER