HUKUM

Beredar Surat Telegram Kapolri Soal Pelarangan Kegiatan FPI

MONITOR, Jakarta – Beredar Surat Telegram Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020 tentang pelarangan kegiatan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) karena dianggap telah dibubarkan oleh pemerintah.

Salah satu yang dilarang melakukan kegiatan adalah Front Pembela Islam (FPI).

Dalam Surat Telegram Kapolri bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Namun dalam Surat Telegram Kapolri itu tidak disebutkan Perppu mana atau nomor berapa yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yang dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Telegram.

Kendati demikian, Surat Telegram itu tetap menjadikan Perppu yang disebut tentang pembubaran ormas karena dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar pelarangan kegiatan FPI dan sejumlah ormas lainnya.

Menurut Surat Telegram, dalam Perppu tersebut ada enam ormas keagamaan yang telah dibubarkan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan FPI.

Karena dianggap telah dibubarkan, sehingga secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan tentang Surat Telegram Kapolri tersebut.

“Saya belum monitor hal tersebut,” ungkapnya seperti dikutip dari Okezone, Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan lebih lanjut dari pihak FPI terkait Surat Telegram Kapolri tersebut.

Recent Posts

Kementan Dukung Jateng Tancap Gas Investasi Susu

MONITOR, Semarang – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat investasi peternakan sapi perah untuk meningkatkan…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Perpanjang Deadline Lomba Jurnalistik 2026 hingga 30 April, Hadiah Ratusan Juta Menanti

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memperpanjang batas waktu penyerahan karya dalam Lomba…

6 jam yang lalu

PPIH Siap Sukseskan Haji 2026, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental dan Layanan Prima bagi Jemaah

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pentingnya kesiapan mental, spiritual,…

8 jam yang lalu

Dokter Spesialis Patologi Klinik Ingatkan Pentingnya Menjaga Kualitas Tidur

MONITOR, Lebak - Dokter spesialis patologi klinik yang juga Ketua LKNU Kabupaten Lebak, dr. H.…

9 jam yang lalu

Buruh Turun ke Jalan, Legislator: Ini Alarm Keras Krisis Ketenagakerjaan, Bukan Sekadar Aksi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti aksi ribuan buruh yang menggelar…

9 jam yang lalu

Terima Award dari Forum Pers DPR, Puan Sebut Kerja Parlemen Butuh Dikawal Media

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima penghargaan dari forum pers DPR, Koordinatoriat…

9 jam yang lalu