PEMERINTAHAN

Kemenag Lantik 375 Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan

MONITOR, Jakarta – Proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian Agama berlanjut. Sebanyak 375 pegawai hari ini dilantik sebagai pejabat fungsional. Mereka adalah para pejabat yang telah dilakukan penyetaraan dari jabatan administrasi yang sebelumnya diemban ke dalam jabatan fungsional.

“Penyederhanaan birokrasi di Kemenag memasuki babak baru. Hari ini kami lantik 372 pejabat fungsional yang sebelumnya menjabat sebagai eselon III dan IV di Kementerian Agama,” terang Sekjen Kemenag Nizar usai melantik jajarannya di Auditorium HM Rasjidi, gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (16/12).

Pelantikan pejabat fungsional ini digelar secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Sebagian besar peserta mengikutinya secara virtual untuk menghindari kerumunan dan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi. Hadir juga dan ikut menyaksikan secara luring, sejumlah pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

“Ini baru para pejabat Kemenag pusat. Untuk Kanwil Kemenag Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), pelantikan diserahkan kepada pimpinan satker masing-masing,” sambungnya.

Menurut Nizar, pelantikan pejabat fungsional ini didasarkan pada amanat Pasal 87 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa

“Pejabat fungsional yang dilantik saat ini merupakan hasil dari proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” jelasnya.

“Setelah pelantikan ini, pegawai dalam JF tersebut akan duduk di tempat semula sebelum yang bersangkutan dilantik dan melaksanakan tugas-tugas sebagai JF. Bagi pejabat fungsional Ahli Madya dan pejabat fungsional Ahli Muda secara otomatis akan diberikan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Tugas-tugas tersebut akan diatur kemudian dalam Keputusan Menteri Agama,” sambungnya.

Nizar menjelaskan, penyetaraan jabatan adalah bagian dari program prioritas Presiden, yaitu penyederhanaan birokrasi. Ini sebagaimana ditegaskan dalam pidato kenegaraan, 20 Oktober 2019. Skema besar penyederhanaan birokrasi kemudian dipandu secara teknis pertamakali oleh SE MenpanRB Nomor 384 Tahun 2019 tentang tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang kemudian disempurnakan oleh PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Priyono menambahkan, Kementerian Agama telah memulai proses penyederhanaan birokrasi sejak November 2019. Tahap ini diawali dengan proses identifikasi jabatan administrasi yang dapat dialihkan ke dalam jabatan fungsional dan yang dinyatakan dibutuhkan oleh organisasi untuk tetap berstatus jabatan administrasi. Hasil identifikasi jabatan ini lalu diajukan ke KemenPANRB pada 30 Desember 2019.

“Saat itu, kami baru mengajukan jabatan administrasi pada kantor pusat saja,” tuturnya.

“Pada 29 Juni 2020, kami kembali mengajukan 1.597 daftar usulan penyetaraan jabatan untuk kantor pusat, instansi vertikal, dan PTKN,” lanjutnya.

Pengajuan Kemenag selanjutnya dibahas dalam rapat validasi usulan bersama KemenPANRB. Ada tiga kali pembahasan dalam rentang September sampai Oktober hingga terbit surat MenPANRB nomor B/708/M.SM.02.00/2020 tanggal 6 November tentang Persetujuan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Kementerian Agama.

“Berdasarkan persetujuan itulah pelantikan hari ini dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam surat persetujuan MenPANRB, lanjut Priyono, tercantum 1.555 jabatan administrasi, terdiri atas: 200 Administrator (eslon III), 1.346 Pengawas (eselon IV) dan 9 pejabat eselon V. Ini merupakan gabungan dari unsur pejabat pada kantor pusat, instansi vertikal, dan PTKN.

Surat MenPANRB tersebut melampirkan tiga kategori, yaitu:
Pertama, nama jabatan dan pejabat yang jabatan fungsional penyetaraannya disetujui sesuai dengan usulan Kemenag. Ini ada 987 Jabatan;

Kedua, nama jabatan dan pejabat yang jabatan fungsional penyetaraannya tidak disetujui sesuai dengan usulan kemenag tetapi direkomendasikan oleh KemenPANRB untuk disetarakan pada jabatan fungsional lainnya. Ini jumlahnya 568 jabatan; dan Ketiga, nama jabatan dan pejabat yang tidak disetujui dikarenakan alasan telah memasuki BUP sebanyak 20 jabatan.

Recent Posts

FISIP UIN Jakarta dan LW MUI Dorong Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Sosial

MONITOR, Jakarta -Wakaf produktif perlu dikembangkan dari praktik filantropi keagamaan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, pendidikan,…

2 jam yang lalu

Akademisi Ilmu Komunikasi Soroti Celah Pengawasan Pemilu di Era Digital

MONITOR, Konawe - Digitalisasi pemilu tidak otomatis menjamin integritas suara. Tanpa transparansi data, verifikasi berjenjang,…

9 jam yang lalu

IPW Dukung Kapolri Perkuat Layanan Publik, Dorong Akses Langsung ke Kapolda dan Kapolres

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi dalam memperkuat pelayanan…

14 jam yang lalu

Wamenaker Tekankan Pentingnya Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda

MONITOR, Surabaya — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya pelatihan kerja yang sesuai dengan…

23 jam yang lalu

Maknai Hari Sumpah Pemuda, Jasa Marga Dorong Regenerasi Kepemimpinan dan Inovasi Digital

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memaknai peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum…

24 jam yang lalu

Kementerian UMKM Segera Salurkan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan penyaluran Bantuan Presiden (Banpres)…

24 jam yang lalu