Habib Rizieq Shihab (foto: cnnindonesia.com)
MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, resmi mengajukan gugatan sidang Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020).
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja, mengungkapkan bahwa pengajuan Praperadilan itu dikarenakan adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Kita ajukan Prapid (Praperadilan) terhadap klien kami HRS (Habib Rizieq Shihab) terkait penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan,” ungkapnya di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).
Secara keseluruhan, Sumadi menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas untuk pendaftaran Praperadilan, diantaranya surat penetapan tersangka dan surat kuasa.
“Berkas yang dibawa surat permohonan Prapid dan surat kuasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, mengatakan bahwa pihaknya akan mendaftarkan gugatan Praperadilan pada Senin (14/12/2020).
Namun, hal itu urung dilakukan karena berkas yang hendak diajukan untuk keperluan Praperadilan masih belum rampung.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of…
MONITOR, Semarang - Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor…
MONITOR, Jakarta - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M terus…
MONITOR, Nias - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) resmi memulai pembangunan RSUD Tafaeri di…
MONITOR - Nama Wakil Ketua DPR-RI yang juga Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mencuat…
MONITOR, Makassar - Segenap personel TNI Angkatan Udara Gabungan Makassar yang terdiri dari Komando Operasi…