Habib Rizieq Shihab (foto: cnnindonesia.com)
MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, resmi mengajukan gugatan sidang Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020).
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja, mengungkapkan bahwa pengajuan Praperadilan itu dikarenakan adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Kita ajukan Prapid (Praperadilan) terhadap klien kami HRS (Habib Rizieq Shihab) terkait penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan,” ungkapnya di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).
Secara keseluruhan, Sumadi menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas untuk pendaftaran Praperadilan, diantaranya surat penetapan tersangka dan surat kuasa.
“Berkas yang dibawa surat permohonan Prapid dan surat kuasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, mengatakan bahwa pihaknya akan mendaftarkan gugatan Praperadilan pada Senin (14/12/2020).
Namun, hal itu urung dilakukan karena berkas yang hendak diajukan untuk keperluan Praperadilan masih belum rampung.
MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…