Habib Rizieq Shihab (foto: cnnindonesia.com)
MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, resmi mengajukan gugatan sidang Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020).
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja, mengungkapkan bahwa pengajuan Praperadilan itu dikarenakan adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Kita ajukan Prapid (Praperadilan) terhadap klien kami HRS (Habib Rizieq Shihab) terkait penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan,” ungkapnya di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).
Secara keseluruhan, Sumadi menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas untuk pendaftaran Praperadilan, diantaranya surat penetapan tersangka dan surat kuasa.
“Berkas yang dibawa surat permohonan Prapid dan surat kuasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, mengatakan bahwa pihaknya akan mendaftarkan gugatan Praperadilan pada Senin (14/12/2020).
Namun, hal itu urung dilakukan karena berkas yang hendak diajukan untuk keperluan Praperadilan masih belum rampung.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan…
MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Pamulang (UNPAM) resmi memulai rangkaian program ORBIT (Orientation for Ready-to-Work, Business, &…
MONITOR, Sulawesi Utara — Prajurit TNI bergerak cepat menangani dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang…
MONITOR, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara…
MONITOR, Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna…