BERITA

Sudah Bayar Denda, Anies Diminta Ajukan Penangguhan Tahanan Rizieq

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dinilai dapat mengajukan penangguhan penahanan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini tengah menjalani hukuman di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Ketua Koalisi Masyarakat Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengatakan Anies wajib melindungi warganya, apalagi Rizieq Shihab sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI, ketika dinyatakan bersalah karena melanggar protokol kesehatan di rumah kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dikatakannya, dasar penetapan pembayaran denda sebesar lima puluh juta rupiah itu merujuk pada Peraturan Gubernur (pergub) Anies Baswedan tentang aturan Covid-19 di DKI Jakarta dan aturan lainnya.

“Saya kira, sebagai gubernur, Anies bisa mengajukan penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq. Sebagai warga Jakarta, Rizieq bisa dikatakan warga yang patuh terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Anies dengan membayar Rp 50 juta. Dan itu bisa jadi bukti kalau Rizieq patuh pada aturan ketika sadar telah melanggar aturan,” ujarnya.

Ditegaskanya, sebagai gubernur dan juga menjabat Ketua gugus tugas Covid-DKI Jakarta, Anies harus ikut bertanggungjawab atas ditahannya Rizieq.

“Karena Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penegakan aturan pelanggaran prokes kepada HRS, yaitu berupa sanksi membayar denda sebesar Rp. 50 juta rupiah, maka tidak lah berlebihan bila Anies ikut bertanggujawab atas penahan HRS tersebut,” imbuhnya.

Cara yang dapat dilakukan, Anies Bawesdan adalah meminta Polda Metro Jaya untuk melepaskan Rizieq dengan bertangungjawab sebagai penjamain penagguhan penahanan Habib Rizieq Sihab.

“Dengan tetap menjunjung tingi prinsip negara hukum, Anies tak perlu ragu melakukan hal tersebut, sebab tindakan permohonan dan menjadi penjamin penanguhan penahanan kepada HRS adalah berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Namun demikian, lanjutnya, meskipun Anies yang meminta penangguhan, namum pementu persetujuan atau penolakan permohonan penaguhan penahanan itu pertimbangan keputusan ada pada Polda Metro Jaya. Dalam kasus penahan HRS ini, aparat kepolisian merujuk pada ketentuan pasal pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan tetapi atas dasar keadilan bila hal ini dilakukan oleh Anies sebagai Gubenur DKI Jakarta, maka setidaknya publik menilai bahwa Anies bertanggungjawab melindungi dan membatu warganya yang telah dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp. 50 juta,” pungkasnya.

Recent Posts

Susun Regulasi, Kemenag siapkan Ma’had Aly menjadi Pusat Keilmuan

MONITOR, Depok - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus memacu percepatan…

3 jam yang lalu

Indonesia dan Arab Saudi Tingkatkan Kerja Sama di Industri Petrokimia dan Hilirisasi Mineral

MONITOR, Jakarta - Indonesia dan Arab Saudi terus berupaya meningkatkan kerja sama yang komprehensif di…

7 jam yang lalu

Nelayan Keluhkan Sulit Cari Ikan Akibat Pagar Laut, DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan merespons keluhan para nelayan akibat…

11 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gelar FKP Guna Sempurnakan Mekanisme Pelayanan Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP)…

14 jam yang lalu

Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, DPR: Harus Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengecam keras kasus kekerasan…

14 jam yang lalu

Marak Kasus Pelecehan, Puan Serukan Jangan Lelah Perangi Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak semua elemen bangsa dan seluruh masyarakat…

16 jam yang lalu