Sabtu, 27 April, 2024

Sudah Bayar Denda, Anies Diminta Ajukan Penangguhan Tahanan Rizieq

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dinilai dapat mengajukan penangguhan penahanan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini tengah menjalani hukuman di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Ketua Koalisi Masyarakat Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengatakan Anies wajib melindungi warganya, apalagi Rizieq Shihab sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI, ketika dinyatakan bersalah karena melanggar protokol kesehatan di rumah kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dikatakannya, dasar penetapan pembayaran denda sebesar lima puluh juta rupiah itu merujuk pada Peraturan Gubernur (pergub) Anies Baswedan tentang aturan Covid-19 di DKI Jakarta dan aturan lainnya.

“Saya kira, sebagai gubernur, Anies bisa mengajukan penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq. Sebagai warga Jakarta, Rizieq bisa dikatakan warga yang patuh terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Anies dengan membayar Rp 50 juta. Dan itu bisa jadi bukti kalau Rizieq patuh pada aturan ketika sadar telah melanggar aturan,” ujarnya.

- Advertisement -

Ditegaskanya, sebagai gubernur dan juga menjabat Ketua gugus tugas Covid-DKI Jakarta, Anies harus ikut bertanggungjawab atas ditahannya Rizieq.

“Karena Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penegakan aturan pelanggaran prokes kepada HRS, yaitu berupa sanksi membayar denda sebesar Rp. 50 juta rupiah, maka tidak lah berlebihan bila Anies ikut bertanggujawab atas penahan HRS tersebut,” imbuhnya.

Cara yang dapat dilakukan, Anies Bawesdan adalah meminta Polda Metro Jaya untuk melepaskan Rizieq dengan bertangungjawab sebagai penjamain penagguhan penahanan Habib Rizieq Sihab.

“Dengan tetap menjunjung tingi prinsip negara hukum, Anies tak perlu ragu melakukan hal tersebut, sebab tindakan permohonan dan menjadi penjamin penanguhan penahanan kepada HRS adalah berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Namun demikian, lanjutnya, meskipun Anies yang meminta penangguhan, namum pementu persetujuan atau penolakan permohonan penaguhan penahanan itu pertimbangan keputusan ada pada Polda Metro Jaya. Dalam kasus penahan HRS ini, aparat kepolisian merujuk pada ketentuan pasal pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan tetapi atas dasar keadilan bila hal ini dilakukan oleh Anies sebagai Gubenur DKI Jakarta, maka setidaknya publik menilai bahwa Anies bertanggungjawab melindungi dan membatu warganya yang telah dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp. 50 juta,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER