Menteri Keuangan RI Sri Mulyani/ dok: Instagram
MONITOR, Jakarta – Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dari rata-rata tahun 2019 yaitu sebesar 23%.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menjelaskan, dari kenaikan tarif tersebut, pemerintah akan melakukan refocusing atas pemanfaatan dana bagi hasil cukai 2021.
“Yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Selain kenaikan tarif, Sri Mulyani menegaskan Pemerintah juga akan fokus kepada ekspor hasil tembakau, karena Indonesia memiliki daya saing yang tinggi.
“Kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 akan berlaku per 1 Februari 2021 dan Kemenkeu akan membentuk Satuan Tugas untuk layanan yang terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 509.684 kendaraan keluar wilayah Jabotabek pada…
MONITOR, Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga…
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja kompeten menjadi salah satu kunci…
MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…
MONITOR, LEBAK – Peserta KKN Nusantara dari delegasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur…
MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…