Sabtu, 27 April, 2024

Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Pemerintah Akan Fokus Ekspor

MONITOR, Jakarta – Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dari rata-rata tahun 2019 yaitu sebesar 23%.⁣⁣

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menjelaskan, dari kenaikan tarif tersebut, pemerintah akan melakukan refocusing atas pemanfaatan dana bagi hasil cukai 2021.

“Yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (11/12).

Selain kenaikan tarif, Sri Mulyani menegaskan Pemerintah juga akan fokus kepada ekspor hasil tembakau, karena Indonesia memiliki daya saing yang tinggi.⁣⁣⁣
⁣⁣⁣
“Kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 akan berlaku per 1 Februari 2021 dan Kemenkeu akan membentuk Satuan Tugas untuk layanan yang terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai,” tukasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER