Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie (dok; Republika)
MONITOR, Jakarta – Pelanggaran HAM di maaa lalu yang tak kunjung tuntas menjadi catatan merah bagi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengingatkan bahwa pelanggaran HAM tak mengenal batas kadaluarsa. Untuk itu, bagi siapapun yang pernah mengalami atau menjadi korban, Jimly menegaskan kasus tersebut bisa diperjuangkan sampau kapanpun.
“Pelanggaran HAM dalam praktik di dunia tidak kenal kadaluarsa. Sampe kapanpun bisa dibongkar dan diproses hukum,” kata Jimly menegaskan, Jumat (11/12).
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menegaskan, korban juga bisa memperjuangkannya sambil mengumpulkan fakta-fakta dan data terkait kasus pelanggaran tersebut.
“Maka siapa saja merasa pernah jadi korban. Sambil diperjuangkan secepatnya, kumpulkan segala fakta dan data sebagai bukti di masa depan,” imbuh Jimly.
“Kalo tidak selesai sekarang di masa depan akan terus dapat diperjuangkan,” tandasnya menekankan.
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memasifkan langkah strategis dan pendampingan lapangan guna memitigasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi menghadirkan coaching clinic koperasi dalam kegiatan “Heritage in Motion:…
MONITOR, Bogor – Guru Besar IPB University, Prof. Yuli Retnani, menyoroti ketimpangan yang dinilai semakin tajam…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…
MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…