Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie (dok; Republika)
MONITOR, Jakarta – Pelanggaran HAM di maaa lalu yang tak kunjung tuntas menjadi catatan merah bagi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengingatkan bahwa pelanggaran HAM tak mengenal batas kadaluarsa. Untuk itu, bagi siapapun yang pernah mengalami atau menjadi korban, Jimly menegaskan kasus tersebut bisa diperjuangkan sampau kapanpun.
“Pelanggaran HAM dalam praktik di dunia tidak kenal kadaluarsa. Sampe kapanpun bisa dibongkar dan diproses hukum,” kata Jimly menegaskan, Jumat (11/12).
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menegaskan, korban juga bisa memperjuangkannya sambil mengumpulkan fakta-fakta dan data terkait kasus pelanggaran tersebut.
“Maka siapa saja merasa pernah jadi korban. Sambil diperjuangkan secepatnya, kumpulkan segala fakta dan data sebagai bukti di masa depan,” imbuh Jimly.
“Kalo tidak selesai sekarang di masa depan akan terus dapat diperjuangkan,” tandasnya menekankan.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 509.684 kendaraan keluar wilayah Jabotabek pada…
MONITOR, Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga…
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja kompeten menjadi salah satu kunci…
MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…
MONITOR, LEBAK – Peserta KKN Nusantara dari delegasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur…
MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…