MONITOR, Jakarta – Pelanggaran HAM di maaa lalu yang tak kunjung tuntas menjadi catatan merah bagi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengingatkan bahwa pelanggaran HAM tak mengenal batas kadaluarsa. Untuk itu, bagi siapapun yang pernah mengalami atau menjadi korban, Jimly menegaskan kasus tersebut bisa diperjuangkan sampau kapanpun.
“Pelanggaran HAM dalam praktik di dunia tidak kenal kadaluarsa. Sampe kapanpun bisa dibongkar dan diproses hukum,” kata Jimly menegaskan, Jumat (11/12).
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menegaskan, korban juga bisa memperjuangkannya sambil mengumpulkan fakta-fakta dan data terkait kasus pelanggaran tersebut.
“Maka siapa saja merasa pernah jadi korban. Sambil diperjuangkan secepatnya, kumpulkan segala fakta dan data sebagai bukti di masa depan,” imbuh Jimly.
“Kalo tidak selesai sekarang di masa depan akan terus dapat diperjuangkan,” tandasnya menekankan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil…
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…