Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie (dok; Republika)
MONITOR, Jakarta – Pelanggaran HAM di maaa lalu yang tak kunjung tuntas menjadi catatan merah bagi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengingatkan bahwa pelanggaran HAM tak mengenal batas kadaluarsa. Untuk itu, bagi siapapun yang pernah mengalami atau menjadi korban, Jimly menegaskan kasus tersebut bisa diperjuangkan sampau kapanpun.
“Pelanggaran HAM dalam praktik di dunia tidak kenal kadaluarsa. Sampe kapanpun bisa dibongkar dan diproses hukum,” kata Jimly menegaskan, Jumat (11/12).
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menegaskan, korban juga bisa memperjuangkannya sambil mengumpulkan fakta-fakta dan data terkait kasus pelanggaran tersebut.
“Maka siapa saja merasa pernah jadi korban. Sambil diperjuangkan secepatnya, kumpulkan segala fakta dan data sebagai bukti di masa depan,” imbuh Jimly.
“Kalo tidak selesai sekarang di masa depan akan terus dapat diperjuangkan,” tandasnya menekankan.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR siap bekerja sama dengan Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa bencana besar…
MONITOR, Tangel - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi menyerahkan Surat Perintah Pengelolaan kepada para…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih Gold Rank pada keikutsertaan perdananya…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani, meyakini Pemerintah mempertimbangkan dengan matang untuk menetapkan…
MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Satuan Tugas (Satgas) Yonif 122/Tombak Sakti (TS) Kodam I/BB…