Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie (dok; Republika)
MONITOR, Jakarta – Pelanggaran HAM di maaa lalu yang tak kunjung tuntas menjadi catatan merah bagi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengingatkan bahwa pelanggaran HAM tak mengenal batas kadaluarsa. Untuk itu, bagi siapapun yang pernah mengalami atau menjadi korban, Jimly menegaskan kasus tersebut bisa diperjuangkan sampau kapanpun.
“Pelanggaran HAM dalam praktik di dunia tidak kenal kadaluarsa. Sampe kapanpun bisa dibongkar dan diproses hukum,” kata Jimly menegaskan, Jumat (11/12).
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menegaskan, korban juga bisa memperjuangkannya sambil mengumpulkan fakta-fakta dan data terkait kasus pelanggaran tersebut.
“Maka siapa saja merasa pernah jadi korban. Sambil diperjuangkan secepatnya, kumpulkan segala fakta dan data sebagai bukti di masa depan,” imbuh Jimly.
“Kalo tidak selesai sekarang di masa depan akan terus dapat diperjuangkan,” tandasnya menekankan.
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengenalkan Gerakan "Indonesia Asri" seraya memerintahkan seluruh pimpinan lembaga…
MONITOR - Himpunan Sarjana-Kesusastraan Indonesia (HISKI) menggelar Pidato Kesusastraan HISKI 2026 yang dirangkaikan dengan peluncuran buku Sastra…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus…
MONITOR, Jakarta - Penyedap rasa adalah kunci kelezatan masakan. Dalam perdebatan kuliner modern, nama MSG…
MONITOR, Natuna - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal ekspor perdana ikan…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri manufaktur karena merupakan penggerak dan…