BERITA

Warga Depok Diimbau Bayar Pajak Sebelum Tutup Tahun

MONITOR, Depok – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) agar menyelesaikan kewajibannya sebelum tutup tahun 2020.

Hal tersebut berlaku untuk Pajak Bumi Banguan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak daerah, dan sumber pendapatan pajak lainnya.

“Jatuh tempo membayar pajak di tahun 2020, habis pada Desember ini. Jadi untuk seluruh WP diharapkan bisa menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebelum tutup tahun,” ujarnya di Balaikota, Kamis (10/12).

Disebutkannya, khusus untuk BPHTB, bagi yang sudah melakukan transaksi agar segera dibayarkan sebelum akhir bulan ini. Pasalnya, jika sudah masuk tahun 2021, bisa mempengaruhi nilai yang telah ditetapkan pada tahun 2020.

“Jangan sampai lewat tahun, agar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak naik atau tidak terpengaruh dengan aturan baru,” jelasnya.

Sedangkan pajak restoran, hotel maupun parkir, lanjut Nina, pemilik usaha agar segera melaporkan omzetnya ke BKD Kota Depok untuk diinput. Hal ini guna menghindari denda dan ketidakcocokan data.

“Batas waktu pembayaran pajak sampai 31 Desember 2020, tapi untuk mengantisipasi kendala teknis, sebaiknya dibayar pada 15 Desember ini, supaya data segera terupdate,” pungkasnya.

Recent Posts

Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…

6 menit yang lalu

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

6 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

6 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

7 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

8 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

8 jam yang lalu