HUKUM

Polisi Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab Jika Tak Kooperatif

MONITOR, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, akhirnya tidak bisa mengelak lagi ketika mendapat panggilan pihak kepolisian dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, pihak kepolisian bisa menjemput paksa setelah Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa pihaknya sekarang memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Rizieq Shihab terkait pemeriksaan kasus tersebut.

“Kalau masih tidak kooperatif, pihak kepolisian sesuai aturan bisa menggunakan upaya paksa terhadap para tersangka,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya jemput paksa tersebut, yang pertama pemanggilan dan yang kedua penangkapan langsung. 

Seperti diketahui, setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Tak hanya Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ketua panitia acara berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab keamanan berinisial MS, penanggung jawab acara berinisial SL dan kepala seksi acara berinisial HI.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Guruh Soekarnoputra Wariskan Nasionalisme Lewat Seni dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Kepergian seniman dan budayawan Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra meninggalkan warisan penting dalam…

1 jam yang lalu

Delegasi U.S. Army War College Sambangi Istiqlal, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Dialog Indonesia-AS

MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…

19 jam yang lalu

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

2 hari yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

2 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

3 hari yang lalu