Jumat, 29 Maret, 2024

Polisi Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab Jika Tak Kooperatif

Ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya jemput paksa tersebut

MONITOR, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, akhirnya tidak bisa mengelak lagi ketika mendapat panggilan pihak kepolisian dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, pihak kepolisian bisa menjemput paksa setelah Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa pihaknya sekarang memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Rizieq Shihab terkait pemeriksaan kasus tersebut.

“Kalau masih tidak kooperatif, pihak kepolisian sesuai aturan bisa menggunakan upaya paksa terhadap para tersangka,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

- Advertisement -

Yusri menyebutkan, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya jemput paksa tersebut, yang pertama pemanggilan dan yang kedua penangkapan langsung. 

Seperti diketahui, setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Tak hanya Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ketua panitia acara berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab keamanan berinisial MS, penanggung jawab acara berinisial SL dan kepala seksi acara berinisial HI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER