NASIONAL

LPSK Minta Siapapun Tak Perlu Takut Ungkap Kebenaran Kasus Korupsi Mensos

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, meminta kepada para tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk tidak takut mengungkap kebenaran yang terjadi.

Seperti diketahui, satu lagi Menteri Kabinet Indonesia Maju yang tersandung korupsi. Dia adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 atau Virus Corona bersama sejumlah orang lainnya.

Hasto Atmojo mengapresiasi langkah penegak hukum, termasuk KPK, yang tak henti mengungkap tindak pidana korupsi.

“Pertama, kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari Virus Corona. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Menurut Hasto, anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos Covid-19 itu cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, peluang terjadinya tindak pidana korupsi sangatlah terbuka.

Kini, lanjut Hasto, KPK mengungkapkan pejabat negara yang disangka menerima suap atau melakukan korupsi dalam proses pengadaan bansos tersebut.

“Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili,” ujarnya.

Hasto mengatakan, keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus itu akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Hasto menjelaskan, perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dengan menjadi justice collaborator bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisir dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Karena itu, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman, dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud. 

Hasto juga mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK.

“Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan,” katanya.

Hasto menambahkan, permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan daring LPSK yang dapat diunduh di Playstore.

Recent Posts

KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan untuk Perluas Akses Pasar

MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Jemaah di Jamarat pada Fase Mina

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina, khususnya…

3 jam yang lalu

Bantuan Sapi Kurban Presiden Dinilai Lebih Tepat Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…

17 jam yang lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di…

18 jam yang lalu

Kementan-BUMN Tegaskan Hilirisasi Ayam di Bone untuk Peternak Rakyat

MONITOR, Makassar - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama BUMN pangan mempertegas komitmen pengembangan hilirisasi ayam terintegrasi di…

21 jam yang lalu

Pelayanan Haji 2026 Dinilai Melompat Jauh, Amirul Hajj Apresiasi Kinerja Kemenhaj

MONITOR, Mina — Anggota Amirul Hajj 1447 H/2026 M, H.R. Muhammad Syafi’i, menilai penyelenggaraan ibadah…

1 hari yang lalu