Rabu, 24 April, 2024

LPSK Minta Siapapun Tak Perlu Takut Ungkap Kebenaran Kasus Korupsi Mensos

“Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan“

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, meminta kepada para tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk tidak takut mengungkap kebenaran yang terjadi.

Seperti diketahui, satu lagi Menteri Kabinet Indonesia Maju yang tersandung korupsi. Dia adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 atau Virus Corona bersama sejumlah orang lainnya.

Hasto Atmojo mengapresiasi langkah penegak hukum, termasuk KPK, yang tak henti mengungkap tindak pidana korupsi.

“Pertama, kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari Virus Corona. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

- Advertisement -

Menurut Hasto, anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos Covid-19 itu cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, peluang terjadinya tindak pidana korupsi sangatlah terbuka.

Kini, lanjut Hasto, KPK mengungkapkan pejabat negara yang disangka menerima suap atau melakukan korupsi dalam proses pengadaan bansos tersebut.

“Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili,” ujarnya.

Hasto mengatakan, keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus itu akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Hasto menjelaskan, perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dengan menjadi justice collaborator bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisir dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Karena itu, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman, dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud. 

Hasto juga mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK.

“Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan,” katanya.

Hasto menambahkan, permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan daring LPSK yang dapat diunduh di Playstore.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER