Menkominfo RI, Jhonny G Plate (Foto: Dok Tribun)
MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, meminta DPR RI untuk mengebut proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Johnny menilai, keamanan negara dapat terancam bila Pemerintah Indonesia tidak segera mempunyai regulasi umum perlindungan data (General Data Protection Regulation/GDPR) tersebut.
“Undang-undang itu penting sekali, karena era digital adalah era data. Siapa yang menguasai data, maka dia menguasai dunia. Siapa yang menguasai data suatu negara, dia yang menguasai negara tersebut. Karena masa depan negara tersebut dapat dibaca atau dilihat dari data-datanya,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional X Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang digelar secara virtual, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Johnny mengatakan, perlindungan data pribadi itu setidaknya terbagi dalam dua cakupan yaitu perlindungan terhadap kecerdasan buatan atau artificial inteligence dan perlindungan terhadap proyeksi data besar atau big data.
Menurut Johnny, perlindungan menyangkut dua hal itu menjadi sangat penting, apalagi kalau data yang dilindungi bersifat sangat strategis maupun data yang berhubungan erat dengan geostrategi atau politik wilayah Indonesia.
Johnny menyampaikan, maka wajar apabila data dipandang sebagai kekayaan jenis baru atau the new gold, karena memang data merupakan kekuatan ekonomi dan kekuatan suatu bangsa.
“Katanya sekarang, data mempunyai nilai lebih dari emas, atau disebut dengan The New Gold is Data, emas baru adalah data,” ujarnya.
Johnny mengatakan, RUU PDP penting untuk mengatur pergerakan data. Selama pergerakan data masih ada di dalam negeri, maka data itu harus berada di dalam kendali kekuatan di dalam negeri pula.
“Itu disebut dengan data sovereignty atau kedaulatan data,” katanya.
Tapi ketika data bergerak lintas-negara, Johnny menuturkan, maka di RUU PDP itu penting untuk mengatur tentang protokol pergerakan data tersebut.
Maksudnya, Johnny menjelaskan, RUU PDP harus detail menjelaskan bagaimana aturan pergerakan data yang berpindah dari suatu negara ke negara lain, sehingga dapat bergerak dengan baik.
“Karena data juga yurisdiksi ekstra teritorial ya, sehingga manajemennya menjadi penting sekali. Dan manajemen data itu ada pada RUU PDP yang saat ini sedang berproses di DPR RI,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…
MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…