POLITIK

Bawaslu Take Down 182 Konten Internet Soal Kampanye Pilkada 2020

MONITOR, Jakarta – Memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Total sebanyak 380 konten internet telah diperiksa.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengungkapkan bahwa dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Sejak 26 September 2020, menurut Fritz, Bawaslu telah menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Selain itu, Bawaslu juga membuat kanal ‘Laporkan’ di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414 dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG,” ungkapnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Fritz menyebutkan, data dari Kemkominfo hingga 18 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 uniform resource locator (url/pengidentifikasi lokasi file di internet) dari laporan Kemkominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu.

“Hasilnya 65 url yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada dan 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasilnya, 77 url yang diduga melanggar,” ujarnya.

Selain itu, Fritz mengatakan, ada sembilan laporan yang masuk di Laporkan situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.

“Hasil pengawasan Bawaslu hingga 29 Oktober 2020 sebanyak 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui Form A Online. Kajian kerja sama dengan Facebook mendapatkan penulusuran iklan kampanye aktif di ‘Ad Library’ Facebook,” katanya.

Rinciannya, Fritz menjelaskan, 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober 2020, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif per 6 November 2020 dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November 2020. Total ada 105 iklan kampanye yang aktif diminta Bawaslu untuk take down.

“Alasannya, iklan kampanye tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sehingga melanggar Pasal 62 PKPU 13/2020 jo Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU 11/2020 joPasal 187 ayat (1) UU Pilkada,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Fritz, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet.

“Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu. Hasilnya ada 10 laporan masuk, terbagi lima laporan terkait pelangggaran kampanye, empat laporan terkait ujaran kebencian dan satu laporan terkait disinformasi,” ujarnya.

Perlu diketahui, Bawaslu terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan konten internet. Pada 28 Agustus 2020 telah ada penandatangan Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action) Nomor: K.Bawaslu/Hm/02.00/Viii/2020, Nomor Pr.07- Nk/01/Kpu/Viii/2020, dan Nomor: 581/Mou/M.Kominfo/Hk.04.01/8/2020 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua KPU RI Arief Budiman dan Menkominfo Jhonny G. Plate.

Nota kesepakatan aksi ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kemenkominfo. Bawaslu pun melakukan sinergi dengan cyber crime Mabes Polri dalam menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana pilkada bersama kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Recent Posts

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

18 jam yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

1 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

2 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

2 hari yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

2 hari yang lalu