Sabtu, 20 April, 2024

Bawaslu Take Down 182 Konten Internet Soal Kampanye Pilkada 2020

Sedangkan untuk iklan, total ada 105 iklan kampanye yang aktif diminta Bawaslu untuk take down.

MONITOR, Jakarta – Memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Total sebanyak 380 konten internet telah diperiksa.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengungkapkan bahwa dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Sejak 26 September 2020, menurut Fritz, Bawaslu telah menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Selain itu, Bawaslu juga membuat kanal ‘Laporkan’ di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414 dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG,” ungkapnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Fritz menyebutkan, data dari Kemkominfo hingga 18 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 uniform resource locator (url/pengidentifikasi lokasi file di internet) dari laporan Kemkominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu.

- Advertisement -

“Hasilnya 65 url yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada dan 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasilnya, 77 url yang diduga melanggar,” ujarnya.

Selain itu, Fritz mengatakan, ada sembilan laporan yang masuk di Laporkan situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.

“Hasil pengawasan Bawaslu hingga 29 Oktober 2020 sebanyak 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui Form A Online. Kajian kerja sama dengan Facebook mendapatkan penulusuran iklan kampanye aktif di ‘Ad Library’ Facebook,” katanya.

Rinciannya, Fritz menjelaskan, 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober 2020, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif per 6 November 2020 dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November 2020. Total ada 105 iklan kampanye yang aktif diminta Bawaslu untuk take down.

“Alasannya, iklan kampanye tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sehingga melanggar Pasal 62 PKPU 13/2020 jo Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU 11/2020 joPasal 187 ayat (1) UU Pilkada,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Fritz, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet.

“Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu. Hasilnya ada 10 laporan masuk, terbagi lima laporan terkait pelangggaran kampanye, empat laporan terkait ujaran kebencian dan satu laporan terkait disinformasi,” ujarnya.

Perlu diketahui, Bawaslu terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan konten internet. Pada 28 Agustus 2020 telah ada penandatangan Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action) Nomor: K.Bawaslu/Hm/02.00/Viii/2020, Nomor Pr.07- Nk/01/Kpu/Viii/2020, dan Nomor: 581/Mou/M.Kominfo/Hk.04.01/8/2020 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua KPU RI Arief Budiman dan Menkominfo Jhonny G. Plate.

Nota kesepakatan aksi ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kemenkominfo. Bawaslu pun melakukan sinergi dengan cyber crime Mabes Polri dalam menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana pilkada bersama kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER