SULAWESI

PMI Sulteng Nilai Proses PAW Bawaslu Sulteng Tak Transparan

MONITOR, Palu – Ketua Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Syahrir, mempertanyakan proses seleksi ulang atau Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng setelah Ruslan Husein diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Sulteng.

Syahrir menilai, proses seleksi ulang atau PAW tersebut janggal dan tidak transparan serta terindikasi adanya permainan.

“Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (a), ‘Anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon Anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu RI’,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Seharusnya, menurut Syahrir, secara prosedural, proses PAW Ruslan Husein jika mengacu pada Perbawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (a) jatuh pada urutan keempat hasil dari rekrutmen pertama.

”Kemudian pemanggilan pergantian (wawancara) adalah verifikasi berkas tentang kesediaan dari PAW urutan keempat, kelima dan keenam. Dan bukan menjadi acuan untuk menggugurkan urutan keempat, kelima atau keenam. Terkecuali dari urutan keempat tidak bersedia untuk menjadi PAW, maka urutan kelima menjadi pilihan untuk mengganti PAW saudara Ruslan Husein,” ujarnya.

Selain itu, Syahrir mengatakan, jika merujuk sumber informasi dari sultengnews.com pada 5 November 2020, dari hasil seleksi Bawaslu RI Tahun 2018, maka komposisi urutan namanya adalah Arman Yamin Pagala, Inong dan Abdul Gafur.

Dari urutan PAW di atas, lanjut Syahrir, kalau mengacu pada Perbawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 47 ayat (a), maka seharusnya PAW yang paling potensial terhadap Ruslan Husein jatuh kepada Arman Yamin Pagala.

“Tapi kalau memang ada pertimbangan administrasi yang bisa menggugurkan urutan keempat atau seterusnya, seharusnya penetapan PAW saudara Inong harus transparan. Mengacu atas dasar apa?. Sebab, saudara Arman Yamin Pagala sebagaimana yang dipermasalahkan tentang domisili, katanya.

Menurut Syahrir, Arman Yamin secara administrasi masih sebagai warga Kota Palu, Sulteng. Oleh karena itu, Syahrir mendesak Bawaslu RI untuk membuka seluruh dokumen seleksi keenam Anggota Bawaslu atau PAW Bawaslu Sulteng 2018.

”Untuk mengetahui secara transparan, berdasarkan urutan peserta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2018. Apakah PAW saudara Ruslan Husein jatuh pada PAW urutan keempat itu Arman Yamin Pagala, Inong atau Abdul Gafur,” ungkapnya.

”Kami juga mendesak DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk memeriksa seluruh rangkaian proses perekrutan ulang Calon Anggota Bawaslu Sulteng yang menggantikan Saudara Ruslan,” ujar Syahrir menambahkan.

Seperti diketahui, DKPP telah memberhentikan secara tetap Ruslan Husein dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Bawaslu Sulteng karena dinilai telah melanggar etika terkait dengan aduan Herwin Yatim dengan nomor perkara 109-PKE-DKPP/X/2020.

Ruslan dinilai tidak cermat dan profesional dengan memberikan keterangan kepada media bahwa akan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dua calon kepala daerah di Sulteng yang salah satunya adalah Herwin Yatim.

Selain Ruslan Husein, DKPP juga memberhentikan secara tetap empat Anggota Bawaslu Banggai yakni Bece Abd Junaid (Anggota merangkap Ketua), Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid. Keempatnya dinilai telah melanggar etika karena tidak cermat dengan mengeluarkan rekomendasi surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 1 Mei 2020.

Surat rekomendasi dari Bawaslu Banggai itulah yang menjadi dasar KPU Banggai mengeluarkan surat TMS kepada pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo.

Atas pemberhentian Ruslan Husein sebagai Anggota Bawaslu Sulteng, maka Bawaslu RI lalu mengundang tiga calon PAW dari perekrutan tahapan pertama Bawaslu Sulteng yakni Arman Yamin Pagala, Inong dan Abdul Gafur.

Akhirnya, Bawaslu RI pun menetapkan Inong sebagai Anggota Bawaslu Sulteng menggantikan Ruslan Husein.

Recent Posts

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

13 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

13 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

20 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

22 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

22 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

23 jam yang lalu