Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Depok, Dedi Supandi/ dok: Boy Rivalino
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta aktivitas warga.
Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi mengatakan, kebijakan tertuang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Nomor : 443/411/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
“Yakni tentang pembatasan jam operasional tempat usaha yang ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB. Begitu pula dengan aktivitas warga yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB,” kata Dedi dalam keterangan resminya di Depok, Sabtu (14/11).
Dedi menjelaskan, keputusan tersebut berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 15 November sampai dengan tanggal 28 November 2020.
Selain itu, lanjut Dedi, Pemkot Depok juga menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.
Adapun pembatasan kegiatan di sejumlah tempat usaha tersebut, kata Dedi, dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Diantaranya pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 20.00 WIB, pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00 WIB. Sementara jam operasionalnya ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB.
Ketentuan tersebut, kata Dedi, juga berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 15 November 2020 sampai dengan tanggal 28 November 2020.
“Langkah ini dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas…
MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…
MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…
MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…