Sabtu, 27 April, 2024

Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Operasional Tempat Usaha

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta aktivitas warga.

Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi mengatakan, kebijakan tertuang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Nomor : 443/411/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

“Yakni tentang pembatasan jam operasional tempat usaha yang ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB. Begitu pula dengan aktivitas warga yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB,” kata Dedi dalam keterangan resminya di Depok, Sabtu (14/11).

Dedi menjelaskan, keputusan tersebut berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 15 November sampai dengan tanggal 28 November 2020.

- Advertisement -

Selain itu, lanjut Dedi, Pemkot Depok juga menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Adapun pembatasan kegiatan di sejumlah tempat usaha tersebut, kata Dedi, dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Diantaranya pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 20.00 WIB, pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00 WIB. Sementara jam operasionalnya ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB.

Ketentuan tersebut, kata Dedi, juga berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 15 November 2020 sampai dengan tanggal 28 November 2020.

“Langkah ini dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER