PARLEMEN

DPR Buka Peluang Bahas Soal Alih Status PPPK Jadi PNS di RUU ASN

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengungkap perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Meski masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025, Khozin menilai, pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada tahun ini.

“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini,” kata Khozin, Kamis (30/10/2025).

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan ‘meaningful participation’.

Khozin lantas menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Ia mengatakan, DPR siap menindaklanjuti putusan MK terkait pembentukan lembaga pengawas independen ASN.

Menurut Khozin, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi.

“Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Khozin pun tak menampik adanya wacana soal peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, Komisi II belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN.

“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ungkap Khozin.

Kendati demikian, menurut Anggoa Komisi DPR yang membidangi urusan pemerintahan ini, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Khozin menyebut begitu pula soal pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.

“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” terangnya.

“Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” pungkas Khozin.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

2 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

2 hari yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

3 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

4 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

4 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

4 hari yang lalu