Jumat, 3 Mei, 2024

Ketua DPRD DKI Usul Tunjangan Kinerja ASN Dikembalikan 100 Persen

MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan pengembalian tunjangan kinerja daerah 100 persen bagi ASN DKI Jakarta.

Adapun kriterianya, yakni berlaku bagi ASN yang beririsan langsung dengan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 seperti Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanggulangan Bencana, Kebakaran, dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perhubungan.

“Patut disadari mereka lah pahlawan-pahlawan Ibukota untuk saat ini. Mereka yang berada di lapangan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta.

Ia menjelaskan, tambahan penghasilan mereka ikut terimbas pemangkasan 25 persen selama pandemi, ini terhitung sejak April-Desember 2020. Akibatnya, mereka hanya menerima 50 persen hak keuangan yang seharusnya diterima.

- Advertisement -

“Objektif untuk mengembalikan hak keuangan tersebut saya kira perlu dilakukan,” imbuhnya.

Selain itu, ia menimbang kini terjadi peningkatan kualitas dalam Perubahan APBD hingga menjadi Rp63,23 triliun dari perhitungan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya hanya mencapai Rp47,2 triliun.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER