PERBANKAN

BI-Singapura Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) menyepakati perpanjangan kerja sama keuangan bilateral senilai 10 miliar dolar AS untuk periode satu tahun ke depan.

Kerja sama telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan bahwa kerja sama ini terdiri atas dua perjanjian.

Pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp 100 triliun.

Kedua, Bilateral Repo Agreement (BRL) yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar Amerika Serikat hingga senilai tiga miliar dolar AS. Ini dilakukan dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 yakni Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman, yang dimiliki oleh kedua bank sentral.

“Kerja sama ini sebelumnya telah diperpanjang untuk pertama kali pada November 2019,” katanya, Kamis (5/11).

Perpanjangan yang kedua ini menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk tetap saling mendukung. Juga saling membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Hal ini berbeda dengan Local Currency Settlement (LCS), yaitu penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan di dalam wilayah salah satu negara, dengan menggunakan mata uang negara tersebut. Bilateral Repo Agreement (BRL) juga merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. 

Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya. Untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Recent Posts

210.558 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler, Tiga Provinsi Belum 100 Persen

MONITOR, Jakarta - Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, 1.199 jemaah reguler lunasi Biaya Perjalanan Ibadah…

22 menit yang lalu

Dirut LPDB: Penyaluran Dana Bergulir LPDB Patuh Regulasi

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyambut baik atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan…

51 menit yang lalu

Kementerian Imipas Laksanakan Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan

MONITOR, Cilacap - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melaksanakan panen perdana hasil program…

58 menit yang lalu

Menteri UMKM Apresiasi Ajang IPPA Fest sebagai Wujud Dukungan Karya Warga Binaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengapresiasi terselenggaranya ajang…

2 jam yang lalu

Sampaikan Duka Cita, Ketum Muhammadiyah Kenang saat Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Paus Fransiskus pada Senin…

2 jam yang lalu

Bakamla Adakan Latihan VBSS Intermediate Level Tahun 2025

MONITOR, Batam - Bakamla RI bersama United Nation On Drugs And Crime (UNODC) kembali menggelar…

2 jam yang lalu