PERBANKAN

BI-Singapura Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) menyepakati perpanjangan kerja sama keuangan bilateral senilai 10 miliar dolar AS untuk periode satu tahun ke depan.

Kerja sama telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan bahwa kerja sama ini terdiri atas dua perjanjian.

Pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp 100 triliun.

Kedua, Bilateral Repo Agreement (BRL) yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar Amerika Serikat hingga senilai tiga miliar dolar AS. Ini dilakukan dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 yakni Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman, yang dimiliki oleh kedua bank sentral.

“Kerja sama ini sebelumnya telah diperpanjang untuk pertama kali pada November 2019,” katanya, Kamis (5/11).

Perpanjangan yang kedua ini menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk tetap saling mendukung. Juga saling membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Hal ini berbeda dengan Local Currency Settlement (LCS), yaitu penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan di dalam wilayah salah satu negara, dengan menggunakan mata uang negara tersebut. Bilateral Repo Agreement (BRL) juga merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. 

Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya. Untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Recent Posts

Beasiswa Maroko Siap Berangkat, Direktur Diktis Bagikan Pengalaman Pada 44 Mahasiswa Terpilih

MONITOR, Tangerang - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Sahiron melepas 44 Siswa yang akan…

16 menit yang lalu

Operasi Berhasil, Relawan MER-C Selamatkan Remaja Gaza yang Terluka

MONITOR, Gaza - Relawan Emergency Medical Team (EMT) MER-C, dr. Eka Budhi Satyawardhana, SpBS., bersama…

50 menit yang lalu

Kaji Penggunaan SGLT2 Inhibitor untuk Pasien Gagal Jantung, Mahasiswi Kedokteran UPH Juara Pertama di Ajang JNM 2025

MONITOR, Jakarta - Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), gagal jantung kini menjadi salah satu penyakit kardiovaskular…

2 jam yang lalu

Sembilan Belas Kader Ulama Raih Beasiswa Studi Singkat di AS

MONITOR, Jakarta - Sembilan belas mahasiswa Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) dilepas untuk…

4 jam yang lalu

TNI Bergerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Denpasar, Kerahkan Ratusan Prajurit

MONITOR, Jakarta - Hujan deras yang mengguyur wilayah Bali sejak dua hari terakhir mengakibatkan banjir…

6 jam yang lalu

Usul Revisi UU Sistem Perbukuan Masuk Prolegnas 2025, DPR Dorong PPN Buku Dihapuskan

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menerima naskah akademik sekaligus draf…

14 jam yang lalu