PERBANKAN

BI-Singapura Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) menyepakati perpanjangan kerja sama keuangan bilateral senilai 10 miliar dolar AS untuk periode satu tahun ke depan.

Kerja sama telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan bahwa kerja sama ini terdiri atas dua perjanjian.

Pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp 100 triliun.

Kedua, Bilateral Repo Agreement (BRL) yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar Amerika Serikat hingga senilai tiga miliar dolar AS. Ini dilakukan dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 yakni Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman, yang dimiliki oleh kedua bank sentral.

“Kerja sama ini sebelumnya telah diperpanjang untuk pertama kali pada November 2019,” katanya, Kamis (5/11).

Perpanjangan yang kedua ini menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk tetap saling mendukung. Juga saling membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Hal ini berbeda dengan Local Currency Settlement (LCS), yaitu penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan di dalam wilayah salah satu negara, dengan menggunakan mata uang negara tersebut. Bilateral Repo Agreement (BRL) juga merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. 

Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya. Untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Recent Posts

Miris 1 Juta Lulusan Sarjana Nganggur, DPR: Ironi di Tengah Bonus Demografi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

3 jam yang lalu

Polusi Udara Meningkat di Jakarta, DPR: Cerminan Buruknya Tata Kelola Emisi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti peningkatan polusi udara di…

4 jam yang lalu

Komisi IV DPR RI Apresiasi Langkah Kementan Kendalikan PMK

MONITOR, Surabaya - Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah konkret Kementerian Pertanian dalam…

5 jam yang lalu

Deklarasikan Diri Jadi Kabupaten UMKM, Wamen Helvi Apresiasi Inisiatif Pemda Situbondo

MONITOR, Jawa Timur - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza…

5 jam yang lalu

Puan Dorong Pemerintah Bertindak Soal Ancaman Gugatan Brasil Terkait Kematian Turis Juliana di Rinjani

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi isu yang berkembang terkait ancaman gugatan yang…

8 jam yang lalu

Dukung Program PKG, Kemenag Libatkan Jutaan Siswa dan Santri

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mendukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi…

9 jam yang lalu