Jumat, 22 November, 2024

Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-undang Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020 kemarin. Keputusan Jokowi ini tertuang dalam salinan file resmi yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Jika dilihat dari laman resmi setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 yang ditandatangani pada Senin, 2 November kemarin ini memiliki jumlah 1.187 halaman, dengan nomor Lembaran negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar negara (TLN) 6673.

“Memutuskan: Menetapkan: Undang-undang tentang Cipta Kerja,” demikian kutipan dari situs resmi JDIH Kemensetneg.

Adapun dalam Undang-undang tersebut Presiden Jokowi, menimbang sebagai berikut:

- Advertisement -

a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;

b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;

c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;

d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang
sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;

e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan
cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif

f; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja;

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER