MONITOR, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Saat ini, benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017,” ungkapnya dalam keterangan, Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Namun, Ali mengatakan, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
Selain itu, menurut Ali, lembaganya belum bisa menyampaikan siapa atau pihak mana saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” katanya.
Ali menyampaikan, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
“Untuk itu, pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD Jambi dan pihak swasta.
Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktik uang ‘ketok palu’ tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD TA 2017.
Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang ‘ketok palu’, menagih kesiapan uang ‘ketok palu’, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang ‘ketok palu’.
Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.
Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang ‘ketok palu’, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang.
MONITOR, Jatim - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyayangkan adanya kasus polisi tembak…
MONITOR, Yogyakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama anak usahanya, PT Jasamarga Jogja Bawen…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini, Sabtu (23/11/2024), bertolak ke Arab Saudi.…
MONITOR, Jakarta - Jelang pemungutan suara pada pada 27 November mendatang, Wakil Menteri Koordinator Bidang…
MONITOR, Jakarta - Jelang pemungutan suara Pemilihan 2024, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan teknologi untuk…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 siap memadukan semangat olahraga dan pelestarian lingkungan yang…