HUKUM

Sudah Cabut Laporan, Pengacara Korban Kaget Habib Bahar Jadi Tersangka

MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum atau pengacara korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Hendy P, mengungkapkan bahwa kliennya sudah berdamai dengan Habib Bahar dan sudah melayangkan surat pencabutan laporan ke pihak kepolisian.

Hendy pun mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa Habib Bahar justru ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang terjadi pada kliennya di 2018 lalu itu.

Menurut Hendy, kliennya yakni Adriansyah, tidak ingin memperpanjang kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar itu.

“Nah itu, saya kaget juga, loh kok ini sudah damai, tapi kenapa naik lagi? Seharusnya kan restorative justice, kan sudah damai, ngapain kita ruwet-ruwetkan?. Tapi yang kemarin dari polisi itu saya no comment-lah,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Hendy menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar terhadap kliennya terjadi pada 2018 lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Saat itu, menurut Hendy, kedua belah pihak sudah saling memaafkan.

Bahkan, lanjut Hendy, kliennya sepakat ingin berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus hukumnya.

“Perkara kan sudah lama 2018, pada saat itu klien kami sopir transportasi online itu sudah mau cabut laporan pada saat itu ya. Akhirnya secara kekeluargaan ketemulah dengan pihak kuasa hukum Habib Bahar dan akhirnya damai,” ujarnya.

Hendy mengatakan, pada Mei 2020 lalu, pihaknya sudah mengusulkan untuk mencabut laporan di Polres Bogor.

“Cuma, pada saat itu kita diarahkan ke Polda Jabar, tapi kita sudah koordinasi sih dengan salah satu penyidik dan kita kirim surat pencabutan laporan. Tapi belum direspons Polres Bogor. Tapi kita kirim via elektronik. Intinya sih klien kami maunya damai, enggak diperpanjang lagi,” katanya.

Hendy kembali memastikan bahwa kliennya sudah berdamai dengan Bahar bin Smith. Hendy juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah datang ke Polda Jabar untuk kembali melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan Habib Bahar itu.

“Perdamaian dan pencabutan laporan itu awal pandemi, bulan Mei. Tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir. Nah gongnya di pertengahan pandemi pas PSBB itu. Jadi sudah clear semua. Ini masalah dua orang yang sudah saling memaafkan. Kita enggak mau angkat lagi,” ungkapnya.

Recent Posts

Hardiknas 2026, Menag Nasaruddin Umar Beri Penghargaan Dua Siswa Madrasah Berprestasi Dunia

​MONITOR, Jakarta – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Menteri Agama RI, Prof.…

1 jam yang lalu

Business Forum HA IPB, Prof Rokhmin: Pembangunan Sistem Pangan Nasional harus Terpadu dan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) menggelar Business Forum HA IPB…

2 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Waka Komisi X DPR: Tolak Penghapusan Prodi Keguruan!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…

9 jam yang lalu

Legislator Desak Klinik Kecantikan Ilegal Ditindak Tegas Buntut Kasus Eks Finalis Puteri Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…

9 jam yang lalu

Jasa Marga Tuntaskan Perbaikan Perkerasan Ruas Tol Jagorawi

MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memohon…

21 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Guru Besar UIN Jakarta: Partisipasi Semesta Kunci Pendidikan Bermutu

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap 2 Mei kembali menjadi momentum reflektif bagi…

1 hari yang lalu