DAERAH

Ketua Panwascam Manna Ancam Laporkan Bawaslu BS ke DKPP

MONITOR, Jakarta – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Manna, Tatang Sumitra Arduna, mengaku bakal melaporkan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tatang mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 037/K.BE-01/ HK.01.01/X/2020 tentang pemberhentian tetap atau pemecatannya diduga tidak sesuai dengan aturan.

Pasalnya, Tatang menjelaskan, surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan itu terkesan dipaksakan karena sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada 13 Oktober 2020 telah mengeluarkan surat dengan Nomor: 035/K.BE-01/X/2020 tentang pemberhentian sementara kepadanya selaku Panwascam Manna.

“Ini aneh, tanggal 13 Oktober saya dapat surat dari Bawaslu itu tentang pemberhentian sementara, tiba-tiba tanggal 27 Oktober dapat lagi surat pemberhentian, lebih aneh lagi, surat pemberhentian itu ditandatangi Ketua Bawaslu pada tanggal 21 Oktober dan diteruskan ke saya tanggal 27 Oktober, ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan?,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Dalam putusannya, menurut Tatang, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memberhentikan dirinya dengan tuduhan pelanggaran kode etik, sementara yang ia merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kepada dirinya.

“Bawaslu harus buktikan dulu kalau saya telah melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu, kalau terbukti silahkan saja berhentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tatang mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan klarifikasi kepada dirinya terkait dengan jabatan dirinya di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeranglah Tinggi.

“Waktu klarifikasi di Bawaslu, saya hanya ditanya seputar jabatan saya di BPD, tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada pelanggaran kode etik, tapi kok SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya pelanggaran kode etik, kan aneh,” katanya.

Tatang mengungkapkan, pada saat dilakukan klarifikasi, ia sempat meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menunjukkan pasal atau aturan yang melarang BPD menjadi penyelenggara pemilu.

“Mereka tidak bisa menunjukkan pasal atau aturan yang saya langgar,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, Tatang mengancam akan melaporkan jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan ke DKPP.

“Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, maka persoalan ini akan saya bawa ke jalur hukum,” ujarnya.

Recent Posts

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

29 menit yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

2 jam yang lalu

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

4 jam yang lalu

Menhaj: Tantangan Haji 2027 Lebih Berat, Kemenhaj Tak Boleh Berpuas Diri

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan jajaran Kementerian Haji…

6 jam yang lalu

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

MONITOR, Jakarta — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan…

6 jam yang lalu

Sambut 1 Dekade Hari Santri, Stafsus Menag: Momentum Tampilkan SDM Santri Unggul

MONITOR, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu ingin momentum satu dekade peringatan Hari…

6 jam yang lalu