Sabtu, 20 April, 2024

Ketua Panwascam Manna Ancam Laporkan Bawaslu BS ke DKPP

“Ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan?”

MONITOR, Jakarta – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Manna, Tatang Sumitra Arduna, mengaku bakal melaporkan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tatang mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 037/K.BE-01/ HK.01.01/X/2020 tentang pemberhentian tetap atau pemecatannya diduga tidak sesuai dengan aturan.

Pasalnya, Tatang menjelaskan, surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan itu terkesan dipaksakan karena sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada 13 Oktober 2020 telah mengeluarkan surat dengan Nomor: 035/K.BE-01/X/2020 tentang pemberhentian sementara kepadanya selaku Panwascam Manna.

“Ini aneh, tanggal 13 Oktober saya dapat surat dari Bawaslu itu tentang pemberhentian sementara, tiba-tiba tanggal 27 Oktober dapat lagi surat pemberhentian, lebih aneh lagi, surat pemberhentian itu ditandatangi Ketua Bawaslu pada tanggal 21 Oktober dan diteruskan ke saya tanggal 27 Oktober, ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan?,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

- Advertisement -

Dalam putusannya, menurut Tatang, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memberhentikan dirinya dengan tuduhan pelanggaran kode etik, sementara yang ia merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kepada dirinya.

“Bawaslu harus buktikan dulu kalau saya telah melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu, kalau terbukti silahkan saja berhentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tatang mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan klarifikasi kepada dirinya terkait dengan jabatan dirinya di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeranglah Tinggi.

“Waktu klarifikasi di Bawaslu, saya hanya ditanya seputar jabatan saya di BPD, tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada pelanggaran kode etik, tapi kok SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya pelanggaran kode etik, kan aneh,” katanya.

Tatang mengungkapkan, pada saat dilakukan klarifikasi, ia sempat meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menunjukkan pasal atau aturan yang melarang BPD menjadi penyelenggara pemilu.

“Mereka tidak bisa menunjukkan pasal atau aturan yang saya langgar,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, Tatang mengancam akan melaporkan jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan ke DKPP.

“Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, maka persoalan ini akan saya bawa ke jalur hukum,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER