Ilustrasi: Gedung Balai Kota Depok.
MONITOR, Depok – Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Setda Kota Depok, Agung Sugiharti mengatakan, menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkot Depok juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota, Nomor 060/230-ORB.
Yaitu tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Lusa mulai cuti bersama dan libur hingga Jumat, karena ada peringatan Maulid Nabi Muhammad,” katanya di Balaikota Depok, Senin (26/10).
Agung mejelaskan, bagi Perangkat Daerah (PD) yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai. Seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, dan listrik.
Begitu juga, lanjut Agung, pemadam kebakaran, kemanan, dan penyedia layanan air minum. Termasuk, kebersihan, perhubungan, serta unit PD terkait.
“Harapannya, pemberian pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik, meski ada libur panjang,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi industri baja nasional melalui partisipasi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut salah…
MONITOR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten secara resmi melepas jemaah haji asal…
MONITOR, Jakarta - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejak diluncurkan pada…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan (Wamen) dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…
MONITOR, Jakarta - Civitas Akademika UIN Jakarta dalam diskusi bertajuk "Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum…