MEGAPOLITAN

Bukan PNS, Pegawai Ambulans Dinkes DKI Dilarang Bentuk Serikat Pekerja

MONITOR, Jakarta – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan bahwa para pekerja di Unit Pelaksana (UP) Ambulans Gawat Darurat (AGD) dilarang membentuk serikat pekerja. Hal itu lantaran mereka dianggap bagian dari karyawan pemerintah.

“Kami ini non Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi kami dilarang untuk membentuk serikat pekerja dengan alasan kami bagian dari pemerintah karena katanya gaji dan tunjangan yang kami terima berasal dari APBD DKI,” ujar Kepala UP AGD Dinkes DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, saat dihubungi awak media, Sabtu (24/10).

Dijelaskan Iwan, ia dan kawan-kawannya berkerja mengacu pada UU Nomor 5 tahun 201 4 tentang ASN. Selain itu, mereka juga bekerja di bawah instansi Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui UP AGD pada Dinas Kesehatan.

“UP AGD ini bagian dari Pemprov DKI Jakarta. Kami bekerja sesuai aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI, mengacu pada Peraturan Gubernur, Peraturan Kepala Dinas. Kemudian, karena pengelolaan keuangan ini BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kami juga punya aturan BLUD AGD DKI Jakarta,” terangnya.

“Jadi, karena BLUD AGD DKI Jakarta ini instansi pemerintah juga, sehingga tidak memungkinkan adanya serikat pekerja,” sambungnya.

Namun demikian, diceritakan Iwan, sebelum tahun 2017, pegawai ambulan pernah membentuk serikat pekerja, karena pada saat itu UP AGD masih berbentuk yayasan belum di bawah Pemprov DKI.

Pada tahun 2007, Pemprov DKI mengambil alih yayasan itu menjadi UP AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sejak saat itu, pemerintah melarang adanya pembentukan serikat pekerja.

“Karena UP ini programnya pemerintah jadi mengacunya pada UU Nomor 5 tahun 2014, bukan lagi ke UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah UP AGD Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Keputusannya pun jelas, mereka dilarang membentuk serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang selama ini keukeuh diinginkan pekerja AGD.

Diketahui, puluhan orang yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, menggeruduk kantor Gubernur Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/10).

Pengurus PP AGD Dinkes DKI Jakarta, Abdul Adjis mengatakan, masalah internal terjadi sejak pimpinan mereka membubarkan perkumpulan serikat pekerja mereka pada tahun 2019.

Recent Posts

Dorongan DPR soal Pembentukan TGPF di Kasus Kwitang Tunjukkan Empati dan Keberpihakan Publik

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…

14 jam yang lalu

Bertemu Ketua Parlemen Korsel, Puan Dorong Kerja Sama Investasi Hijau dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…

15 jam yang lalu

Menteri Maman Dukung Optimalisasi Layanan dan Pelindungan UMKM Papua

MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…

15 jam yang lalu

Kick Off HGN 2025, Menag Nasaruddin Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman bagi Para Guru

MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…

16 jam yang lalu

Menag Lantik 21 Pejabat Kemenag; Mulai dari Rektor UIN, Kepala Kanwil hingga Kepala Biro PTKN

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…

18 jam yang lalu

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…

20 jam yang lalu