Selasa, 19 Maret, 2024

Bukan PNS, Pegawai Ambulans Dinkes DKI Dilarang Bentuk Serikat Pekerja

MONITOR, Jakarta – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan bahwa para pekerja di Unit Pelaksana (UP) Ambulans Gawat Darurat (AGD) dilarang membentuk serikat pekerja. Hal itu lantaran mereka dianggap bagian dari karyawan pemerintah.

“Kami ini non Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi kami dilarang untuk membentuk serikat pekerja dengan alasan kami bagian dari pemerintah karena katanya gaji dan tunjangan yang kami terima berasal dari APBD DKI,” ujar Kepala UP AGD Dinkes DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, saat dihubungi awak media, Sabtu (24/10).

Dijelaskan Iwan, ia dan kawan-kawannya berkerja mengacu pada UU Nomor 5 tahun 201 4 tentang ASN. Selain itu, mereka juga bekerja di bawah instansi Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui UP AGD pada Dinas Kesehatan.

“UP AGD ini bagian dari Pemprov DKI Jakarta. Kami bekerja sesuai aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI, mengacu pada Peraturan Gubernur, Peraturan Kepala Dinas. Kemudian, karena pengelolaan keuangan ini BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kami juga punya aturan BLUD AGD DKI Jakarta,” terangnya.

- Advertisement -

“Jadi, karena BLUD AGD DKI Jakarta ini instansi pemerintah juga, sehingga tidak memungkinkan adanya serikat pekerja,” sambungnya.

Namun demikian, diceritakan Iwan, sebelum tahun 2017, pegawai ambulan pernah membentuk serikat pekerja, karena pada saat itu UP AGD masih berbentuk yayasan belum di bawah Pemprov DKI.

Pada tahun 2007, Pemprov DKI mengambil alih yayasan itu menjadi UP AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sejak saat itu, pemerintah melarang adanya pembentukan serikat pekerja.

“Karena UP ini programnya pemerintah jadi mengacunya pada UU Nomor 5 tahun 2014, bukan lagi ke UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah UP AGD Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Keputusannya pun jelas, mereka dilarang membentuk serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang selama ini keukeuh diinginkan pekerja AGD.

Diketahui, puluhan orang yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, menggeruduk kantor Gubernur Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/10).

Pengurus PP AGD Dinkes DKI Jakarta, Abdul Adjis mengatakan, masalah internal terjadi sejak pimpinan mereka membubarkan perkumpulan serikat pekerja mereka pada tahun 2019.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER