BERITA

Langgar Batas Waktu, Pembahasan APBD-P DKI Dinilai Bermasalah

MONITOR, Jakarta – Polemik pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) DKI oleh para wakil rakyat Jakarta, di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu rupanya belum tuntas. Kali ini, masalah timbul karena pembahasannya melewati batas waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang (UU).

Menurut Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, pembahasan APBD-P melanggar UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Juni Tahun 20019.

“Ketentuan aturan dalam UU N0 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa, batas waktu pengambilan keputusan perda tentang perubahan APBD yang dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Nah, ini tahun anggaran untuk APBD-P sudah mau berakhir dan seharusnya sudah persiapan masuk pembahasan RAPBD DKI 2021,” ungkap Sugiyanto, Jumat (23/10).

Melihat aturan tersebut, Sugiyanto pun meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta harus bertindak atas rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2020 tersebut.

“Dalam aturan UU tersebut juga disebutkan bahwa, apabila DPRD sampai batas waktu yang ditentukan, namun DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan,” ujarnya.

Aturan ini dipertegas dan dapat dilihat pada lampiran I dalam peraturan Mendagri No 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Juni Tahun 2019. Penjelasannya dapat dilihat pada Lampiran I, Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa, dalam hal persetujuan bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan setelah akhir bulan September, maka pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.

“Pedoman penyusunan APBD tahun 2020 yang ditetapkan Mendagri tersebut, jelas disebutkan bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2020,” tegasnya.

Dengan demikian, maka rapat di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Bogor pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 itu dinilai mubazir. Sebab secara aturan, kegiatan tersebut tidak membuahkan hasil.

“Pemprov DKI Jakarta juga dianggap tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020, karena telat dalam melakukan pembahasan APBD-P tahun 2020 yang pelaksanaannya telah melebihi batas waktu pada akhir bulan September 2020,” jelasnya.

Akibat dari kesalahan ini, maka Mendagri wajib menolak hasil rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2020 dan memerintahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan (tahun 2020).

Sedangkan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta harus melakukan pemeriksaan terhadap pengunanaan anggaran tersebut, karena mengunakan APBD yang hasilnya sia-sia, lantaran melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Recent Posts

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

3 jam yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

4 jam yang lalu

IKALUIN Berikan Penghargaan kepada 10 Alumni Berprestasi, Berikut Daftarnya

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…

4 jam yang lalu

Disambut Gus Fahim Royani, Hery Haryanto Azumi Didoakan Maju Ketum PBNU pada Muktamar NU ke-35

MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…

7 jam yang lalu

Seminar Nasional Unpam Serang Bahas Relasi Media Elite dan Massa dalam Pemerintahan Prabowo Gibran

MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Akses KUR, Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur

MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…

19 jam yang lalu