BERITA

Langgar Batas Waktu, Pembahasan APBD-P DKI Dinilai Bermasalah

MONITOR, Jakarta – Polemik pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) DKI oleh para wakil rakyat Jakarta, di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu rupanya belum tuntas. Kali ini, masalah timbul karena pembahasannya melewati batas waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang (UU).

Menurut Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, pembahasan APBD-P melanggar UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Juni Tahun 20019.

“Ketentuan aturan dalam UU N0 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa, batas waktu pengambilan keputusan perda tentang perubahan APBD yang dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Nah, ini tahun anggaran untuk APBD-P sudah mau berakhir dan seharusnya sudah persiapan masuk pembahasan RAPBD DKI 2021,” ungkap Sugiyanto, Jumat (23/10).

Melihat aturan tersebut, Sugiyanto pun meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta harus bertindak atas rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2020 tersebut.

“Dalam aturan UU tersebut juga disebutkan bahwa, apabila DPRD sampai batas waktu yang ditentukan, namun DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan,” ujarnya.

Aturan ini dipertegas dan dapat dilihat pada lampiran I dalam peraturan Mendagri No 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Juni Tahun 2019. Penjelasannya dapat dilihat pada Lampiran I, Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa, dalam hal persetujuan bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan setelah akhir bulan September, maka pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020 dan kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.

“Pedoman penyusunan APBD tahun 2020 yang ditetapkan Mendagri tersebut, jelas disebutkan bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2020,” tegasnya.

Dengan demikian, maka rapat di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Bogor pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 itu dinilai mubazir. Sebab secara aturan, kegiatan tersebut tidak membuahkan hasil.

“Pemprov DKI Jakarta juga dianggap tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020, karena telat dalam melakukan pembahasan APBD-P tahun 2020 yang pelaksanaannya telah melebihi batas waktu pada akhir bulan September 2020,” jelasnya.

Akibat dari kesalahan ini, maka Mendagri wajib menolak hasil rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2020 dan memerintahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan (tahun 2020).

Sedangkan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta harus melakukan pemeriksaan terhadap pengunanaan anggaran tersebut, karena mengunakan APBD yang hasilnya sia-sia, lantaran melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Recent Posts

Soroti Kasus Megakorupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M, DPR: Perampokan Terang-terangan!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek…

36 menit yang lalu

Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR Persetujuan Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan IV…

1 jam yang lalu

BP Haji Kawal Komitmen Bersama Arab Saudi termasuk Wacana Kampung Haji

MONITOR, Jeddah - Pertemuan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi yang digelar…

1 jam yang lalu

Puan Ungkap DPR Terima Usulan 24 Calon Dubes RI, Nama-Namanya Masih Rahasia

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan Pemerintah mengusulkan calon-calon duta besar untuk…

1 jam yang lalu

Kemenag Segera Cairkan 1,79 Trilun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah melakukan tahapan pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul…

2 jam yang lalu

Dirut RS Indonesia di Gaza Tewas, Puan: Ini Bukan Hanya Masalah Konflik, Tapi Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita atas meninggalnya Direktur Utama Rumah…

2 jam yang lalu