PEMERINTAHAN

Wacana Aturan Pemblokiran Medsos Dinilai Rawan Jadi Alat Pembungkaman

MONITOR, Jakarta – Wacana pembuatan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) terkait pemblokiran media sosial (medsos) dinilai bisa jadi alat pembungkaman kebebasan berekspresi warga negara Indonesia.

Seperti diketahui, pada Senin (19/10/2020), Kemkominfo melalui siaran pers secara daring menjelaskan rencana pembuatan Permenkominfo terkait pemblokiran medsos.

Permenkominfo itu rencananya menyasar perusahaan platform medsos agar taat kepada pemerintah, dan bisa berkolaborasi dalam memerangi hoaks. Terutama yang berhubungan dengan Covid-19.

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Rifqi Rachman, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan Permenkominfo itu terhadap kebebasan berekspresi warga negara Indonesia di dunia maya.

“Pernyataan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Lebih jauh, Rifqi menjelaskan bahwa pemerintah seakan-akan memiliki otoritas untuk memilah dan menilai semua ekspresi yang tersebar secara masif di medsos itu.

Sebab, menurut Rifqi, mekanisme pemblokiran dimulai oleh pemerintah yang melaporkan konten yang dinilai oleh mereka sendiri telah melanggar peraturan.

“Kemampuan menilai ini juga jadi soal, sebab bertendensi untuk mempermasalahkan suara-suara yang tidak menguatkan atau sesuai dengan keputusan dan tindakan pemerintah,” ujarnya.

Rifqi mengatakan bahwa kekhawatirannya itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, catatan yang ada memang memvalidasi hal tersebut.

“Kita tentu masih ingat kasus peretasan akun media sosial yang dialami oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono, setelah gencar mengkritik kebijakan vaksin yang digagas dan dijalankan pemerintah,” katanya.

Menurut Rifqi, kehadiran Permenkominfo tentang pemblokiran ini justru akan menormalisasi keheningan dan membuat kritik menjadi sesuatu yang berbahaya untuk dilontarkan.

“Padahal, bersuara melalui kritikan adalah sebuah upaya untuk menempatkan pemerintah di posisi yang tetap transparan, akuntabel dan partisipatif dalam setiap pengambilan keputusannya. Permen ini justru berpotensi memberangus hadirnya keragaman pendapat yang menghidupkan demokrasi,” ungkapnya.

Recent Posts

Pengawasan Partisipatif Muda dalam Politik Elektoral

Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…

3 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

15 jam yang lalu

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

17 jam yang lalu

Gelar RUPST, Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…

17 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Asesor Profesional untuk Percepat Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…

17 jam yang lalu

Program ‘Jaga Jakarta’ jadi Model Modernisasi Keamanan, SDR Puji Kinerja Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…

18 jam yang lalu