MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kembali meluruskan terkait kabar hoaks dalam UU Cipta Kerja. Dimana, beredar isu bahwa sertifikasi halal tidak akan lagi dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Berita hoax bahwa menurut UU Ciptaker sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh MUI,” kata Mahfud MD, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pemberian sertifikasi halal justru didasarkan pada fatwa dan penilaian yang dilakukan secara langsung oleh MUI.
Dalam UU Cipta Kerja, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menekankan bahwa MUI justru diberikan kewenangan seluas-luasnya hingga tingkat daerah.
“Justru kewenangannya diperluas sampai dengan ke MUI Daerah. Mutlak berdasar itu kemenag mengeluarkan sertifikasi,” tandas Mahfud MD.
MONITOR, Surabay - PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Melati bersama mitra konsorsium Sinopec International Energy…
MONITOR, Serang - Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menekankan pemerataan pembangunan…
MONITOR, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merilis program 10.000 beasiswa santri. Pemberian beasiswa…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pengumuman Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)…
MONITOR, Jakarta - DPR RI menerima surat presiden (Surpres) tentang permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah…