Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon (dok: Twitter)
MONITOR, Jakarta – Aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah yang dilakukan berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh, nelayan, petani dan ormas lainnya mendapat stigma buruk dari pemerintah.
Bahkan, terbaru muncul surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yang meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, serta ancaman ‘blacklist’ SKCK (Surat Keterangan Cukup Kelakuan).
Politikus Gerindra Fadli Zon menilai aksi demonstrasi sesungguhnya bukan perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.
Ia pun kecewa atas terbitnya surat edaran yang membatasi hal mahasiswa dalam berdemokrasi.
“Surat semacam itu harus dikecam, karena merupakan bentuk intervensi terhadap hak-hak politik dan kewargaan yang dimiliki para mahasiswa. Surat semacam itu adalah preseden buruk,” kritik Fadli Zon, dalam keterangannya yang dikutip MONITOR, Senin (19/10).
“Menurut saya, telah melanggar batas kewenangannya,” sambungnya.
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario…
MONITOR, Bogor – Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 bukan sekadar mencari sapi terbaik. Di…
MONITOR, Kupang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong penyelenggaraan Flobamorata Creative Expo…
MONITOR, Gunungkidul — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah…
MONITOR, Ciputat — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Agama…
MONITOR, Pandeglang - Sebanyak 275 mahasiswa baru STAI dan STKIP Syekh Manshur Pandeglang mendapat tiga…