Jumat, 26 April, 2024

Pengamat Nilai Aturan Turunan Mustahil Perbaiki UU Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Omnibus Law yang tengah disusun pemerintah mustahil dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Hal tersebut dikatakan oleh pengamat hukum Said Salahuddin.

Said juga menilai, janji yang diumbar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Panjaitan, untuk membenahi masalah-masalah tersebut melalui aturan turunan hanyalah “gula-gula”.

Ia menjelaskan adanya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan menteri (Permen) yang sedang disusun oleh pemerintah merupakan produk regulasi (‘regulative or executive acts’). Kesemua perangkat hukum itu dibentuk dalam rangka menjalankan produk legislasi (‘legislative acts’), yaitu undang-undang.

“Dalam konteks itu berlaku asas ‘lex superior derogat legi inferior’. Suatu aturan haruslah dibentuk dengan mendasarkan pada aturan diatasnya. Dan aturan yang dibentuk tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” terang Said, dalam keterangan yang diterima MONITOR, Jumat (16/10).

- Advertisement -

Ia menambahkan, jika merujuk prinsip hukum diatas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lebih tegas lagi menyatakan bahwa secara hierarki, kedudukan PP, Perpres, dan Permen, berada dibawah undang-undang.

“Dengan demikian, materi muatan PP, Perpres, serta Permen nantinya pastilah akan merujuk pada semangat yang terkandung dalam UU Cipta Kerja. Sebab, produk regulasi sama sekali tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam produk legislasi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER