MONITOR, Jakarta – Kecurigaan publik terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang sangat mendadak dinilai sebagai kewajaran. Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, kecurigaan tersebut muncul karena proses pembahasan RUU itu tidak akuntabel.
“Jangan salahkan kalau publik curiga ada sesuatu di belakang yang membuat proses UU ini tergesa-gesa, tidak akuntabel dsb,” ujar Zainal Arifin Mochtar dalam program Mata Najwa, Rabu (14/10) malam.
Zainal Arifin menyatakan apabila DPR ingin dipercaya publik, maka harus melakukan transparansi, akuntabilitas naskah UU tersebut.
“Untuk yakinkan publik kalau tidak ada perubahan, DPR bersumpah tidak melakukan itu. Tapi transparansi, akuntabel, dsb tidak dipenuhi agar orang percaya bahwa tidak ada perubahan dalam naskah,” tuturnya.
Ia menilai, dalam pengesahan UU ini, DPR tampaknya mengabaikan nilai sakralitas UU tersebut.
“DPR kesannya memandang UU tidak sakral, karena masih bisa diubah-ubah. Padahal dengan UU orang bisa dirampas hak asasinya,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…
MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…