DAERAH

Lewat Keppres, Jokowi Pecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Wakil Ketua I DPR Aceh (DPRA), Dalimi, mengungkapkan bahwa Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna pemberhentian Irwandi Yusuf serta pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.

“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” ungkapnya kepada media di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/10/2020).

Namun, menurut Dalimi, sejak diterimanya Keppres tersebut, DPRA belum memprosesnya, bahkan hingga saat ini agenda Rapat Paripurna belum dijadwalkan.

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya, setelah Keppres itu diterima, maka harus segera diumumkan dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRA.

“Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti?,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa DPRA memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh,” kata Dalimi.

Sementara itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun mengenai tindaklanjut Keppres tersebut.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 lalu.

Mahkamah Agung (MA) pada putusan Kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi Yusuf masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Recent Posts

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

2 jam yang lalu

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

7 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

9 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

10 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

12 jam yang lalu