DAERAH

Lewat Keppres, Jokowi Pecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Wakil Ketua I DPR Aceh (DPRA), Dalimi, mengungkapkan bahwa Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna pemberhentian Irwandi Yusuf serta pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.

“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” ungkapnya kepada media di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/10/2020).

Namun, menurut Dalimi, sejak diterimanya Keppres tersebut, DPRA belum memprosesnya, bahkan hingga saat ini agenda Rapat Paripurna belum dijadwalkan.

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya, setelah Keppres itu diterima, maka harus segera diumumkan dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRA.

“Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti?,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa DPRA memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh,” kata Dalimi.

Sementara itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun mengenai tindaklanjut Keppres tersebut.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 lalu.

Mahkamah Agung (MA) pada putusan Kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi Yusuf masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Recent Posts

Jokowi Sahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Sultan Harap Desa Semakin Mandiri

MONITOR, Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik…

56 menit yang lalu

AFC U-17 Women’s Asian Cup, Satoru Bawa 23 Pemain Garuda Pertiwi

MONITO, Jakarta - Pelatih tim U-17 wanita Satoru Mochizuki membawa 23 pemain untuk gelaran AFC…

1 jam yang lalu

Terbang Ke Arab Saudi, Tips bagi Jemaah Haji untuk Menjaga Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia diimbau untuk menjaga kesehatan jelang keberangkatan ke Arab Saudi.…

2 jam yang lalu

Genjot Produksi Padi, Kementan Gerakan Percepatan Tanam di Kebumen

MONITOR, Kebumen - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan bersama Direktur Perlindungan Tanaman Pangan terus berkeliling…

4 jam yang lalu

Kemenpora Mendukung Upaya Redesain Website DPR RI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dukungan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR…

7 jam yang lalu

Mendag Zulhas Ajak Pelaku Usaha Penuhi Standar Potong Hewan Unggas

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…

14 jam yang lalu