Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI
MONITOR, Jakarta – Publik tampaknya menolak wacana judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sebagian besar merasa pesimis akan memenangkan judicial review atas pengujian UU Cipta Kerja tersebut.
“Belum-belum masyarakat sudah pesimis dan bahkan tidak percaya bahwa MK akan bersedia mengabulkan permohonan JR omnibus law. Dari perspektif sosiologi hukum hal ini bisa dimaklumi,” tutur Pengamat Hukum Tata Negara, Said Salahuddin, kepada MONITOR, Rabu (14/10).
Said memandang langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi belum menjadi prioritas. Yang perlu diutamakan sekarang, menurutnya adalah mendorong agar UU Cipta Kerja dibatalkan sendiri oleh DPR dan/atau Presiden melalui proses ‘legislatif review’ atau ‘executive review’.
Ia menilai keraguan masyarakat yang tidak percaya bahwa MK akan mengabulkan JR UU Cipta Kerja, yaitu terkait persoalan aturan hukum.
“Masyarakat coba mengaitkannya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020), yang diundangkan enam hari sebelum UU Ciptaker disahkan oleh DPR,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyoroti maraknya promosi jasa nikah…
MONITOR, Jakarta - Ketua Aliansi Kaum Sarungan, Abdul Azis, menanggapi memanasnya dinamika internal Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya saing industri, Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyelenggarakan MikroDOTS (Desk on The…
MONITOR, Jakarta - Rangkaian Perayaan Natal Kementerian Agama (Kemenag) 2025 dibuka dengan Jalan Sehat Lintas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) batik…