Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI
MONITOR, Jakarta – Publik tampaknya menolak wacana judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sebagian besar merasa pesimis akan memenangkan judicial review atas pengujian UU Cipta Kerja tersebut.
“Belum-belum masyarakat sudah pesimis dan bahkan tidak percaya bahwa MK akan bersedia mengabulkan permohonan JR omnibus law. Dari perspektif sosiologi hukum hal ini bisa dimaklumi,” tutur Pengamat Hukum Tata Negara, Said Salahuddin, kepada MONITOR, Rabu (14/10).
Said memandang langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi belum menjadi prioritas. Yang perlu diutamakan sekarang, menurutnya adalah mendorong agar UU Cipta Kerja dibatalkan sendiri oleh DPR dan/atau Presiden melalui proses ‘legislatif review’ atau ‘executive review’.
Ia menilai keraguan masyarakat yang tidak percaya bahwa MK akan mengabulkan JR UU Cipta Kerja, yaitu terkait persoalan aturan hukum.
“Masyarakat coba mengaitkannya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020), yang diundangkan enam hari sebelum UU Ciptaker disahkan oleh DPR,” terangnya.
MONITOR, Aceh Tamiang - Taruna Akademi TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Taruna (Satgastar) Latsitarda…
MONITOR, Karimun - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendampingi Menteri Pertanian Republik Indonesia dalam kunjungan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menekankan pentingnya perubahan…
MONITOR, Jakarta - Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan perannya sebagai magnet utama investasi dalam negeri.…
MONITOR, Jakarta - Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Sumba Timur menjadi tempat belajar bersama bagi…
MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI)…