HUKUM

Kuasa Hukum Joko Hartono Kecewa dengan Putusan Kasus Jiwasraya

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa pihaknya kecewa dengan putusan Majelis Hakim Kasus Jiwasraya.

Soesilo membantah bahwa kliennya mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) dalam melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Bagaimana mungkin dia (Joko Hartono Tirto) mengendalikan Jiwasraya?. Jadi, dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” ungkapnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020)

Selain jumlah sahamnya banyak, Soesilo mengatakan, Joko Hartono Tirto bukan pejabat PT Asuransi Jiwasraya. Kondisi ini, menurut Soesilo, mengonfirmasikan bahwa Joko Hartono tidak memiliki wewenang mengendalikan asuransi tertua di Indonesia itu.

“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko Hartono) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Jiwasraya, enggak bisa,” katanya.

Soesilo mengaku, tuntutan mengendalikan  sejumlah MI juga sangat tidak masuk akal.  Karena itulah, pertimbangan yang dibuat majelis hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. 

“Dan lebih ke copy paste dari surat tuntutan Jaksa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Soesilo mengungkapkan, keputusan Majelis Hakim ini mengagetkan. Pasalnya, Soesilo menilai, perkara ini adalah yang sulit, baik untuk Jaksa maupun Majelis Hakim.

“Terus terang saya kaget dan mengecewakan. Karena, saya pikir, ini perkara yang sulit bagi Jaksa,” ungkapnya. 

Soesilo menyampaikan, perkara pasar modal ini sangat rumit. Hal ini membuat Jaksa tidak mudah mengurai perkara ini. Di sisi lain, menurut Soesilo, Jaksa diberi waktu sangat singkat dalam membuat tuntutan, sehingga terkesan tidak siap. 

Ketidaksiapan Jaksa itu, lanjut Soesilo, terlihat dari materi tuntutan dan dakwaan yang dibuat Jaksa selalu berubah-ubah. Soesilo menegaskan bahwa hal semacam ini sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh Jaksa.

“Saya sudah 30 tahun menjadi pengacara. Dan baru kali ini saya alami surat tuntutan itu berubah dan ditambahkan di replik,” katanya. 

Lebih jauh lagi, Soesilo menuturkan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tidak maksimal. Betapa tidak, Soesilo menambahkan, pengadilan dalam waktu singkat harus menyerap apa yang menjadi fakta-fakta pasar modal itu. 

“Dan ini sangat sulit sekali,” ujarnya.

Recent Posts

DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Pemda Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…

8 jam yang lalu

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…

10 jam yang lalu

Saksi Anak Diduga Diintimidasi di Peradilan Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa, DPR: Sejak Awal Sarat Kejanggalan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…

12 jam yang lalu

Bupati Bondowoso Buka Festival Muharram 1447 H dan Luncurkan ‘Bondowoso Berkah’

MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…

12 jam yang lalu

DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan: Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilaksanakan Sejelas-jelasnya

MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…

13 jam yang lalu

Menteri PU Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

13 jam yang lalu