Eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetio, saat bersaksi di sidang Jiwasraya, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa pihaknya kecewa dengan putusan Majelis Hakim Kasus Jiwasraya.
Soesilo membantah bahwa kliennya mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) dalam melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Bagaimana mungkin dia (Joko Hartono Tirto) mengendalikan Jiwasraya?. Jadi, dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” ungkapnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020)
Selain jumlah sahamnya banyak, Soesilo mengatakan, Joko Hartono Tirto bukan pejabat PT Asuransi Jiwasraya. Kondisi ini, menurut Soesilo, mengonfirmasikan bahwa Joko Hartono tidak memiliki wewenang mengendalikan asuransi tertua di Indonesia itu.
“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko Hartono) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Jiwasraya, enggak bisa,” katanya.
Soesilo mengaku, tuntutan mengendalikan sejumlah MI juga sangat tidak masuk akal. Karena itulah, pertimbangan yang dibuat majelis hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
“Dan lebih ke copy paste dari surat tuntutan Jaksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Soesilo mengungkapkan, keputusan Majelis Hakim ini mengagetkan. Pasalnya, Soesilo menilai, perkara ini adalah yang sulit, baik untuk Jaksa maupun Majelis Hakim.
“Terus terang saya kaget dan mengecewakan. Karena, saya pikir, ini perkara yang sulit bagi Jaksa,” ungkapnya.
Soesilo menyampaikan, perkara pasar modal ini sangat rumit. Hal ini membuat Jaksa tidak mudah mengurai perkara ini. Di sisi lain, menurut Soesilo, Jaksa diberi waktu sangat singkat dalam membuat tuntutan, sehingga terkesan tidak siap.
Ketidaksiapan Jaksa itu, lanjut Soesilo, terlihat dari materi tuntutan dan dakwaan yang dibuat Jaksa selalu berubah-ubah. Soesilo menegaskan bahwa hal semacam ini sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh Jaksa.
“Saya sudah 30 tahun menjadi pengacara. Dan baru kali ini saya alami surat tuntutan itu berubah dan ditambahkan di replik,” katanya.
Lebih jauh lagi, Soesilo menuturkan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tidak maksimal. Betapa tidak, Soesilo menambahkan, pengadilan dalam waktu singkat harus menyerap apa yang menjadi fakta-fakta pasar modal itu.
“Dan ini sangat sulit sekali,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus…
MONITOR, Jakarta - DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the…
MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik antara India dan Pakistan menimbulkan kekhawatiran berbagai negara di dunia,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak para wisudawan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembakaran 13…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Yayasan Dharma Bakti Astra…