SUMATERA

BNN Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

MONITOR, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 8,3 kilogram (kg) dan ekstasi 10 ribu butir serta menangkap dua pelaku.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Heru Pranoto, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial R (30) dan Z (29). Keduanya merupakan warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

“Pelaku R ditangkap di Aceh Timur dan Z di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan seorang lagi berinisial T masih dalam pengejaran dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Selasa (13/10/2020).

Menurut Heru, pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi tersebut didasarkan atas informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, Heru menjelaskan, BNN Provinsi Aceh kemudian bekerjasama dengan Polda Aceh melakukan penyelidikan. Kemudian, BNN Provinsi Aceh membentuk dua kelompok, yakni Tim Melati dan Tim Anggrek dalam mengejar pelaku.

Heru mengatakan, pelaku R akhirnya ditangkap di Lhokseumawe setelah sempat disergap di Aceh Timur. Saat penyergapan, R meninggalkan sepeda motor serta sabu-sabu 8,3 kg dan 10 ribu butir ekstasi yang dibawanya.

“Ketika itu R melarikan diri ke arah Lhokseumawe dengan menaiki angkutan umum. R akhirnya ditangkap di depan Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe,” katanya.

Dari pengakuan R, Heru menyampaikan, narkoba tersebut hendak dikirim kepada Z di Sumatera Utara. Tim Melati dan Tim Anggrek BNN Provinsi Aceh didukung tim Polda Aceh pun kemudian bergerak ke Sumatera Utara hingga akhirnya menangkap Z di sebuah warung nasi di Kota Medan.

“Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh beraksara China. Kami masih menggali keterangan dari mana asal narkoba tersebut, apakah dari negeri seberang atau tidak. Narkoba tersebut dibawa keluar Aceh untuk diedarkan,” ujarnya.

Heru mengungkapkan bahwa pelaku R dan Z kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan T, yang diduga pengendali penyelundupan barang terlarang tersebut masih dalam pencarian.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Recent Posts

Lalu Lintas Jabodetabek–Puncak Melonjak hingga 54 Persen, Arus Wisata Masih Tinggi

MONITOR, Jakarta – Volume lalu lintas pada H+1 libur Idulfitri 1447 H/2026 M masih terpantau tinggi,…

10 jam yang lalu

Distribusi BBM Kalbar Berangsur Normal, Pertamina Tambah Suplai hingga 140 Persen

MONITOR, Pontianak – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan kondisi distribusi dan pelayanan Bahan Bakar…

14 jam yang lalu

LSAK: KPK On Track soal Status Tahanan Rumah Yaqut

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam…

14 jam yang lalu

Arus Kendaraan Hari Raya Idulfitri 1447 H Tembus 729 Ribu

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat lonjakan signifikan arus kendaraan menuju wilayah Timur…

15 jam yang lalu

Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik Lebaran di Tanggal 24, 28 dan 29 Maret 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik…

1 hari yang lalu

Panglima TNI dan Kapolri Cek Langsung Pos Mudik Lebaran 2026 di Medan, Pastikan Pengamanan Maksimal

MONITOR, Medan — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…

1 hari yang lalu