Rabu, 24 April, 2024

BNN Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

“Pelaku R ditangkap di Aceh Timur dan Z di Medan, sedangkan T masih DPO”

MONITOR, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 8,3 kilogram (kg) dan ekstasi 10 ribu butir serta menangkap dua pelaku.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Heru Pranoto, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial R (30) dan Z (29). Keduanya merupakan warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

“Pelaku R ditangkap di Aceh Timur dan Z di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan seorang lagi berinisial T masih dalam pengejaran dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Selasa (13/10/2020).

Menurut Heru, pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi tersebut didasarkan atas informasi masyarakat.

- Advertisement -

Dari informasi tersebut, Heru menjelaskan, BNN Provinsi Aceh kemudian bekerjasama dengan Polda Aceh melakukan penyelidikan. Kemudian, BNN Provinsi Aceh membentuk dua kelompok, yakni Tim Melati dan Tim Anggrek dalam mengejar pelaku.

Heru mengatakan, pelaku R akhirnya ditangkap di Lhokseumawe setelah sempat disergap di Aceh Timur. Saat penyergapan, R meninggalkan sepeda motor serta sabu-sabu 8,3 kg dan 10 ribu butir ekstasi yang dibawanya.

“Ketika itu R melarikan diri ke arah Lhokseumawe dengan menaiki angkutan umum. R akhirnya ditangkap di depan Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe,” katanya.

Dari pengakuan R, Heru menyampaikan, narkoba tersebut hendak dikirim kepada Z di Sumatera Utara. Tim Melati dan Tim Anggrek BNN Provinsi Aceh didukung tim Polda Aceh pun kemudian bergerak ke Sumatera Utara hingga akhirnya menangkap Z di sebuah warung nasi di Kota Medan.

“Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh beraksara China. Kami masih menggali keterangan dari mana asal narkoba tersebut, apakah dari negeri seberang atau tidak. Narkoba tersebut dibawa keluar Aceh untuk diedarkan,” ujarnya.

Heru mengungkapkan bahwa pelaku R dan Z kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan T, yang diduga pengendali penyelundupan barang terlarang tersebut masih dalam pencarian.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER