Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Politikus Demokrat Jansen Sitindaon masih menyayangkan sikap parlemen Indonesia yang terburu-buru mengesahkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Apalagi, naskah UU tersebut hingga kini masih dirapihkan.
Jansen menilai, UU Cipta Kerja ini cacat prosedur. Sehingga, menurutnya para anggota DPR harus mengesahkan kembali dalam Sidang Paripurna ulang.
“Ketika paripurna naskah RUUnya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dll, UU ini nyata telah CACAT PROSEDUR. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan. Harusnya PARIPURNA ULANG,” tegas Jansen dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
Ia menjelaskan, sesuai UU 12/2011 dikatakan DPR punya waktu paling lama 7 hari untuk menyerahkan UU yang telah disetujui ke Presiden. Akan tetapi, dalam rentang waktu 7 hari ini bukan untuk “otak-atik” ulang isinya.
“Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya isi mana yang jadi pegangan jika diparipurna tidak dibagi? Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Mari kita tanya lembaga DPR RI,” kata Wasekjen DPP Demokrat ini.
“Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja, sejak dulu Jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tapi dalam praktek atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dll mereka ajukan dan ada yang diterima MA,” kata Jansen.
MONITOR, Bogor – Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Dr. Pamuji Lestari, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong PT PLN (Persero) untuk memitigasi dampak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komis IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti informasi mengenai 4.000…
MONITOR, Ciputat – Komnas Haji mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta landasan filosofis dan sosiologis dari…
MONITOR, Jakarta — Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang disusun Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…