Kamis, 25 April, 2024

UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Prosedur, Demokrat Desak Paripurna Ulang

MONITOR, Jakarta – Politikus Demokrat Jansen Sitindaon masih menyayangkan sikap parlemen Indonesia yang terburu-buru mengesahkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Apalagi, naskah UU tersebut hingga kini masih dirapihkan.

Jansen menilai, UU Cipta Kerja ini cacat prosedur. Sehingga, menurutnya para anggota DPR harus mengesahkan kembali dalam Sidang Paripurna ulang.

“Ketika paripurna naskah RUUnya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dll, UU ini nyata telah CACAT PROSEDUR. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan. Harusnya PARIPURNA ULANG,” tegas Jansen dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Ia menjelaskan, sesuai UU 12/2011 dikatakan DPR punya waktu paling lama 7 hari untuk menyerahkan UU yang telah disetujui ke Presiden. Akan tetapi, dalam rentang waktu 7 hari ini bukan untuk “otak-atik” ulang isinya.

- Advertisement -

“Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya isi mana yang jadi pegangan jika diparipurna tidak dibagi? Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Mari kita tanya lembaga DPR RI,” kata Wasekjen DPP Demokrat ini.

“Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja, sejak dulu Jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tapi dalam praktek atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dll mereka ajukan dan ada yang diterima MA,” kata Jansen.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER