Kamis, 25 April, 2024

Cerita Jurnalis Merahputih.com Ditangkap Polisi Saat Liput Aksi UU Ciptaker

Pasal 18 UU Pers mengatur, setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

MONITOR, Jakarta – Wartawan Merahputih.com, Ponco Sulaksono yang bertugas meliput aksi Demonstrasi Penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, diamankan mulai Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB sampai Jumat (9/10/2020) pukul 20.15 WIB.

Saat bentrokan pecah di Gambir, Ponco berada di Halte Gambir. Tetapi tiba-tiba, untuk mengurai massa yang sudah melempar benda-benda tertentu dan batu pada polisi, kemudian polisi menembakkan gas air mata. Ponco pun terjebak di tengah massa yang lari berhamburan. 

“Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan dilindungi Anggota Brimob,” ungkap Ponco dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Namun saat sedang diamankan oleh Anggota Brimob berseragam, datang oknum petugas polisi berpakaian preman. “Petugas (berpakaian preman) itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya,” ujar Ponco. 

- Advertisement -

Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar pukul 18.00 WIB. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dikenakannya lalu alat komunikasinya pun diamankan aparat kepolisian dan ia pun mengalami intimidasi. 

Akibat alat komunikasi yang diamankan polisi, membuat Ponco tidak bisa berkomunikasi dengan tim redaksi. Dalam catatan Merahputih.com, terakhir Ponco Sulaksono mengirim berita ke redaksi pukul 15.14 WIB.

Setelah itu Ponco pun hilang kontak hingga akhirnya diketahui berada di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/10/2020) dini hari. Proses pendataan di Polda Metro Jaya selesai pukul 20.15 WIB dan Ponco akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.   

MerahPutih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis di berbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya saat melakukan tugas jurnalistiknya. Seperti diketahui, kerja jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan,” kata Pimpinan Redaksi Merahputih.com, Thomas Kukuh.

Kukuh menyampaikan, pihaknya pun mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak seperti AJI Jakarta, LBH Pers, LBH Jakarta, Jejaring Jurnalis, Forum Wartawan Polri, Forum Jurnalis KPK, para aktivis dan berbagai pihak yang ikut mencari saat Ponco Sulaksono yang sempat dinyatakan hilang kontak sampai proses pemulangan dari Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).

“Kondisi Ponco saat ini sehat dan sudah berada bersama keluarga. Terima kasih atas perhatian semua pihak,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER