PARLEMEN

Anggota Komisi VII DPR: RUU Cipta Kerja Ancam Lingkungan Hidup

MONITOR, Jakarta – Kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan luas oleh masyakarat. Selain isyu ketenagakerjaan yang disorot, RUU ini juga memunculkan pasal-pasal kontorversial soal lingkungan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty ST membuka, penghapusan pasal 25 UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pengubahan Pasal 20 UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran  menjadikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi ancaman baru bagi masalah lingkungan hidup.

“Alih-alih menjamin kelestarian lingkungan, penghapusan dan penyesuaian beberapa pasal justru bertolak belakang. RUU ini menjadi ancaman baru bagi masalah lingkungan hidup”, tandas Saadiah di Jakarta (10/10/2020).

Saadiah menyebut, dalam pasal 25 UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dengan tegas mengatur bahwa dalam hal kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.

“Namun, pada BAB III Pasal 42 RUU Cipta Kerja, pasal di atas dihilangkan,” beber Saadiah yang juga politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, penghapusan pasal 25 UU Panas Bumi ini berpotensi akan menyebabkan perusakan lingkungan kawasan konservasi perairan.

“Dampak penghapusan pasal ini, pelaku usaha kegiatan panas bumi tidak perlu mendapatkan izin terkait pemanfaatan kawasan tersebut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini akan mengancam keberadaan makhluk hidup yang ada di kawasan konservasi tersebut”, Saadiah menyayangkan.

Soal serupa tandas Saadiah, juga berkait dengan kewenangan inspeksi terhadap instalasi tenaga nuklir yang di atur dalam pasal 20 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

“Dalam pasal 20 UU 10/1997, inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas,  dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir”, sebut Saadiah.

Dalam RUU Cipta Kerja Bab III Pasal 44, kewenangan Badan Pengawas dihilangkan, kewenangan ditarik oleh Pemerintah pusat. Isi Bab II Pasal 44 menjadi : (1)  Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

“Pengubahan pasal 20 UU Ketenaganukliran dimana tugas badan pengawas tenaga nuklir  diambil alih oleh pemerintah pusat, akan menyebabkan permasalahan serius terhadap keselamatan nuklir”, sentil Saadiah.

Menurutnya, ketidakjelasan institusi pelaksana kegiatan inspeksi tersebut di Pemerintah Pusat, serta kompetensi yang dimiliki, cukup rawan terjadinya kesalahan yang akan berakibat fatal bagi lingkungan dan masyarakat.

Recent Posts

Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju Calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35

MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Peluang Kemitraan Global bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Badung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong penguatan kemitraan antara…

15 jam yang lalu

Menag Dorong Pesantren Cetak Leader Sekaligus Manager

MONITOR, Yogyakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren harus mampu melahirkan generasi yang…

16 jam yang lalu

Layanan Kesehatan Haji Diminta Siaga Hadapi Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah

MONITOR, Madinah - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta layanan kesehatan…

17 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja…

17 jam yang lalu

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’

MONITOR, Jakarta - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya…

17 jam yang lalu