HUKUM

63 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

MONITOR, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus perusakan dan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu bertambah lima orang.

Dengan adanya penambahan lima orang yang merupakan Prajurit TNI AD tersebut, menurut Dodik, maka jumlahnya kini menjadi 63 orang dari sebelumnya 58 orang.

“Saat ini ada 63 personel TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan yang terdiri dari 33 satuan,” ungkapnya di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Dodik menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 106 personel TNI AD yang berasal dari 45 satuan. Kemudian ada 43 personel TNI AD yang sudah diperiksa namun dikembalikan ke kesatuannya masing-masing karena murni sebagai saksi.

Sementara 65 saksi lainnya yang sudah diperiksa terdiri dari 53 orang warga sipil dan Anggota Polri, tujuh personel TNI Angkatan Laut (AL) dan lima personel TNI AD.

“Lima saksi dari TNI AD itu mengetahui kejadian di TKP karena merupakan pejabat di jajaran Kodim Jakarta Timur dan Koramil Pasar Rebo,” ujarnya.

Sementara untuk tersangka Prada MI, Dodik mengatakan, berkas perkaranya sudah diserahkan ke Oditur Militer Jakarta. Menurut Dodik, untuk kasus Prada MI hanya tinggal menunggu jadwal sidang militer saja.

“Untuk proses penyidikan Prada MI sudah kami limpahkan ke Oditur Militer Jakarta dan berkasnya sudah diterima. Kita tunggu kapan disidangkan,” katanya.

Dodik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan memeriksa seluruh personel TNI AD yang terlibat dalam perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas tersebut.

“Oknum yang berasal dari TNI AD akan kami usut secara tuntas, jelas dan tidak ada yang kami tutup-tutupi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Prada MI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, setelah terbukti menyebarkan kabar bohong terkait pengeroyokan yang ternyata ia hanya mengalami kecelakaan tunggal.

Dalam hasil penyidikan diketahui, ada beberapa motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya, rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.

Motif selanjutnya, yang bersangkutan takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Recent Posts

Layanan Qur’an Kemenag Tembus 55.873.751 Pengguna, LPMQ Segera Rilis Chat Qur’ani Berbasis AI

MONITOR, Jakarta -  Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejak diluncurkan pada…

4 jam yang lalu

Fahri Hamzah Bertemu Presiden IsDB Group Bahas Kolaborasi Pembiayaan Perumahan

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan (Wamen) dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…

6 jam yang lalu

Akademisi Kritik Asas Dominus Litis RKUHAP: Pembuat Kebijakan Harus Hati-hati

MONITOR, Jakarta - Civitas Akademika UIN Jakarta dalam diskusi bertajuk "Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum…

9 jam yang lalu

Menag Gaungkan Moderasi dan Pembangunan Berkelanjutan di Washington DC

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama memberikan kontribusi signifikan…

10 jam yang lalu

Penjelasan KH Moqsith tentang Wukuf di Arafah dan Keutamaannya

MONITOR, Makkah - Arafah menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan ibadah haji. Tidak sah haji seseorang…

13 jam yang lalu

Catatan kecil atas Reformasi 1998; Strategi Gattopardo, Berubah agar Segalanya Tetap Sama!

Abdul HakimPengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Nusantara Tangerang Dalam dunia politik dan kekuasaan, terdapat strategi…

15 jam yang lalu