HUKUM

63 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

MONITOR, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus perusakan dan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu bertambah lima orang.

Dengan adanya penambahan lima orang yang merupakan Prajurit TNI AD tersebut, menurut Dodik, maka jumlahnya kini menjadi 63 orang dari sebelumnya 58 orang.

“Saat ini ada 63 personel TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan yang terdiri dari 33 satuan,” ungkapnya di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Dodik menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 106 personel TNI AD yang berasal dari 45 satuan. Kemudian ada 43 personel TNI AD yang sudah diperiksa namun dikembalikan ke kesatuannya masing-masing karena murni sebagai saksi.

Sementara 65 saksi lainnya yang sudah diperiksa terdiri dari 53 orang warga sipil dan Anggota Polri, tujuh personel TNI Angkatan Laut (AL) dan lima personel TNI AD.

“Lima saksi dari TNI AD itu mengetahui kejadian di TKP karena merupakan pejabat di jajaran Kodim Jakarta Timur dan Koramil Pasar Rebo,” ujarnya.

Sementara untuk tersangka Prada MI, Dodik mengatakan, berkas perkaranya sudah diserahkan ke Oditur Militer Jakarta. Menurut Dodik, untuk kasus Prada MI hanya tinggal menunggu jadwal sidang militer saja.

“Untuk proses penyidikan Prada MI sudah kami limpahkan ke Oditur Militer Jakarta dan berkasnya sudah diterima. Kita tunggu kapan disidangkan,” katanya.

Dodik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan memeriksa seluruh personel TNI AD yang terlibat dalam perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas tersebut.

“Oknum yang berasal dari TNI AD akan kami usut secara tuntas, jelas dan tidak ada yang kami tutup-tutupi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Prada MI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, setelah terbukti menyebarkan kabar bohong terkait pengeroyokan yang ternyata ia hanya mengalami kecelakaan tunggal.

Dalam hasil penyidikan diketahui, ada beberapa motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya, rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.

Motif selanjutnya, yang bersangkutan takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Recent Posts

Teras Balongan Jadi Buruan Pemudik, Oleh-Oleh Khas Pesisir Indramayu Laris Manis

MONITOR, Indramayu – Arus balik Lebaran tak hanya identik dengan perjalanan panjang, tetapi juga tradisi membawa…

3 jam yang lalu

Arus Balik Membludak, 383 Ribu Kendaraan Padati Tol Trans Jawa Arah Jakarta

MONITOR, Cikampek – Gelombang arus balik Idulfitri 1447H/2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta melonjak…

6 jam yang lalu

Langkah Berani Anwar Ibrahim di Tengah Konflik Iran vs Israel dan Amerika Serikat

Adriansyah (Ketua Umum IKAL FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Keputusan Perdana Menteri Anwar Ibrahim menolak…

7 jam yang lalu

Siaga Arus Balik Lebaran 2026, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Pelayanan dan Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat kondisi lalu lintas mencatat lalu lintas yang…

16 jam yang lalu

Arus Balik, Rest Area Alternatif RO 2 Palikanci Siap Berikan Pelayanan 24 Jam

MONITOR, Cirebon – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada periode…

17 jam yang lalu

Maxim Klaim Berhasil Rambah 400 Kota di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Maxim Indonesia mengumumkan telah melampaui kehadiran di 400 kota di Indonesia, menegaskan…

18 jam yang lalu