Ilustrasi rumah sakit penampung pasien Covid-19 di Jakarta
MONITOR, Jakarta – Puluhan rumah sakit (RS) di DKI Jakarta disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menampung pasien Covid-19. Adanya penambahan RS ini, berdasarkan evaluasi pada bulan Agustus 2020 lalu, dimana telah terjadi eskalasi jumlah kasus dan cakupan wilayah penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya memutuskan adanya penambahan kapasitas ruang perawatan bagi pasien Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 987/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 378/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
Disebutkan, ketentuan dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
“Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Kepgub yang diteken Anies pada tanggal 28 September lalu.
Berikut 90 rumah sakit yang ditetapkan melalui Kepgub:
Untuk informasi tambahan berikut pula Delapan rumah sakit yang ditetapkan melalui Kemenkes:
MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…
Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…
MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…
MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…
MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…